SOLOPOS.COM - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui Irjen Pol Ferdy Sambo sempat berusaha memberi uang saat mengajukan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E pada 14 Juli 2022 lalu.

Namun pemberian uang dalam dua amplop tebal warna cokelat itu ditolak oleh staf LPSK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyatakan pihaknya sering mengalami kasus seperti itu.

“LPSK sering kali mengalami yang seperti itu, terutama saksi atau korban tergolong mampu secara keuangan. Dan karena ini sudah menjadi pakta integritas seluruh lapisan LPSK, semua ditolak,” ujar Hasto Atmojo seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Harian Kompas, Sabtu (13/8/2022) malam.

Baca Juga: Tambah Lagi, Total 36 Polisi Jadi Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Hasto bercerita, setelah ada pengajuan perlindungan dari istri Ferdy Sambo dan Bharada E, pihaknya mengirim dua staf LPSK ke Divisi Propam Mabes Polri.

Ketika itu Ferdy Sambo belum dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Setelah selesai pertemuan, ada staf Ferdy Sambo yang mendatangi staf LPSK sembari memberikan amplopo tebal berwarna cokelat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J

“Jadi setelah selesai, kan ada dua staf perempuan, satu sedang salat di lokasi itu, yang satu menunggu di ruang tamu Divisi Propam. Staf kami itu didatangi staf FS yang menyerahkan amplop dua warna cokelat tebal. Karena mereka menduga itu uang langsung ditolak, jadi amplop ditinggal di situ. Alhamdulillah LPSK masih bisa menjaga integritas itu,” tandas Hasto.

Hasto menjelaskan, perlindungan saksi dan korban di LPSK tidak membutuhkan biaya alias gratis. Siapapun yang menjadi saksi atau korban dan merasa terancam bisa meminta perlindungan ke LPSK tanpa biaya apapun.

Baca Juga: Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Putri Sambo

“Di LPSK kan bebas biaya karena kami dibiayai APBN. Meskipun kami keluhkan kecil masih cukup lah untuk mengerjakan semua pekerjaan,” tutupnya.

Korban Bertambah

Jumlah anggota Polri yang menjadi korban kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bertambah.

Hingga Sabtu (13/8/2022), polisi yang diamankan untuk menjalani kode etik bertambah dari 31 orang menjadi 36 personel.

“Ya, betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Terkait Ferdy Sambo, Apa itu 303?

Dedi mengungkapkan dari ke-36 anggota tersebut empat di antaranya merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin malam, ditetapkan empat pamen Polda Metro, tiga AKBP dan satu Kompol. Menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tuturnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa 56 personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J

“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56,” kata Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dari ke-56 anggota tersebut, terdapat 31 anggota yang diduga melanggar kode etik Polri dalam kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli 2022.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.



Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

Sementara itu, dunia maya diramaikan dengan isu liar tentang judi dan narkoba sebagai motif penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Isu liar tentang judi dan narkoba itu belum mendapat konfirmasi dari Mabes Polri.

Meski demikian, di saat bersamaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua bentuk perjudian diberantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya