SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Kisah inspiratif warga Sragen ini patut dijadikan bahan pembelajaran. Tahu motor yang dibelinya ternyata barang curian, warga berinisial R ini mengembalikan langsung ke pemilik aslinya.

Tak hanya itu, R juga menolak uang tebusan dari pemilik motor tersebut. Kisah inspiratif warga Sragen ini terjadi ada awal Maret lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mulanya R membeli motor Honda Beat berpelat nomor AD 3639 BHE yang ditawarkan seseorang melalui media sosial. R tidak kenal dengan orang yang menjual motor tersebut.

Mereka bernegosiasi melalui media sosial dan saling bertukar nomor telepon. Mereka kemudian berjanji bertemu untuk bertransaksi di perbatasan Ngawi-Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Meninggal Penuh Luka, Inikah Identitas Wanita Bertato Burung Hantu?

R membayar motor itu seharga Rp4 juta lengkap dengan STNK-nya. Beberapa waktu setelah transaksi, R mendapat informasi di media sosial tentang pencurian sepeda motor di Dukuh Kopen RT 002, Tanggan, Gesi, Sragen, Jumat (28/2/2020).

Setelah dicocokkan, ternyata ciri-ciri sepeda motor yang dicuri itu sesuai dengan sepeda motor yang dibeli R lewat media sosial. R kemudian mencari pemilik motor itu, yakni Sunardi, di Dukuh Kopen, Tanggan, Gesi.

Warga Sragen Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Aslinya Tanpa Tebusan

R mengembalikan motor itu kepada Sunardi tanpa tebusan. Dari keterangan R pula, polisi akhirnya berhasil menangkap si pencuri motor yang ternyata pasangan suami istri (pasutri).

Kecelakaan Maut Sukoharjo: Mobil Tabrak Motor di Bulakrejo, 1 Nyawa Melayang

Mereka yakni Ikhsan Sholikin, 35, dan Ndaru Yulianti, 38, warga Sragen. Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gesi bersama tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Sragen di Tawengan, Sine, Sragen Kota, Rabu (4/3/2020).

"R ini orang baik. Dari keterangan R inilah, kami melacak keberadaan orang yang menawarkan motor itu lewat media sosial,” jelas Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/3/2020).

Teguh menyampaikan Ikhsan Sholikin dan Ndaru bekerja sama dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor. Ikhsan sebagai pemetik sedangkan Ndaru sebagai jokinya.

Eksekusi Sriwedari Solo Di Depan Mata, Pemkot Diminta Jangan Hanya Beropini

Polisi menyita barang bukti berupa pelat nomor diduga palsu, motor Honda Beat berpelat nomor AD 4260 EX yang menjadi sarana kejahatan, helm, jaket, dan uang tunai Rp225.000.

“Ikhsan ini ternyata seorang residivis yang pernah melakukan curanmor tiga kali dan sempat mendekam di Lapas. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menambahkan selama 2020 pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 10 lokasi di wilayah Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya