SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &ndash; Meski masih berstatus calon polisi, keempat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang ini mampu menuangkan kisah inspiratif. Keempatn taruna Akpol itu menunjukkan nyali sebagai calon penegak hukum dengan meringkus penjahat yang berusaha melakukan aksi pencopetan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.</p><p>Keempat taruna Akpol yang masih berstatus brigadir dua (brigdatar) itu, yakni Bhakti Hermawan, Janiar A. Lintang, Dwita Pratama Fitria, dan Darlian. Mereka berhasil menggagalkan aksi pencopetan di Java Supermall, Semarang, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.</p><p>Tak hanya menggagalkan aksi pencopet, keempat taruna Akpol itu juga berhasil meringkus salah satu pelakunya. Namun, selang beberapa lama pelaku lain berhasil diringkus aparat Polsek Semarang Selatan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.</p><p>Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi, menjelaskan kronologi upaya keempat calon perwira Polri itu menggagalkan upaya pencopetan di Java Supermall Semarang. Semula pelaku berusaha mengambil tas milik korban, Putri Ditamaya Shandy, 30, warga Lamper Tengah, yang tengah makan di salah satu resto di Java Supermall.</p><p>&ldquo;Saat pelaku menggeser tas korban yang berisi HP, dan dompet, dengan kakinya. Namun, aksi pelaku diketahui korban yang dengan spontan langsung berteriak,&rdquo; ujar Wakapolres dilansir laman Internet resmi Polda Jateng, Rabu (11/4/2018).</p><p>Mendengar teriakan korban, keempat taruna Akpol yang tengah melakukan giat pesiar itu pun langsung mengejar dan berusaha menangkap pelaku. Namun, satu dari dua pelaku itu berhasil lolos dan kabur ke Jl. M.T. Haryono.</p><p>Pelaku pencopetan yang berhasil ditangkap keempat taruna Akpol itu bernama Faizal Ramadhana, 24, warga Cikupa, Tangerang. Sedangkan, pelaku yang berhasil kabur ke jalan bernama Edi Junaidi, 42, warga Oku Timur, Palembang. Pelaku yang sempat kabur itu akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polrestabes Semarang di Laweyan, Solo, Minggu malam.</p><p>Kedua pelaku itu pun saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya