SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Bekas gudang pakan ternak di RT 001/RW 007, Banaran, Ngringo, Jaten, Karanganyar, ini telah disita Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, sejak 10 Oktober 2018.

Sejak itu, gudang seluas 1.500 meter persegi di pinggir Jl. Amarta No. 230 itu seolah tak bertuan. Ahli waris atau pun orang yang dipasrahi merawat bekas gudang jarang menyambangi lokasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanya ada tiga ekor anjing yang menghuni gudang tersebut. Warga sekitar bekas gudang pakan ternak tahu tiga ekor anjing kampung itu terjebak di dalam bangunan.

Anjing betina berwarna hitam dan anjing jantan berwarna cokelat berusia 2-3 tahun serta seekor anjing kecil berwarna cokelat berusia sekitar enam bulan sering menggonggong dari balik tembok dan gerbang pintu besi setinggi kurang lebih empat meter.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun warga tak dapat berbuat banyak karena tanah dan bangunan itu sudah disita PN Karanganyar. Papan pemberitahuan yang dipasang PN Karanganyar di samping gerbang utama bertuliskan “Penyitaan tanah dan bangunan di pinggir Jl. Amarta No. 230 itu berdasarkan penetapan pengadilan bernomor 8/Pdt.Del.CB/2018/PN.Krg.” menegaskan hal itu.

“Siapa pun dilarang memindahkan/menyimpan/menyembunyikan /menghancurkan/merusak, atau membikin tak dapat dipakai, barang-barang yang disita berdasarkan atas perintah hakim. Dapat dipidana berdasarkan Pasal 231 Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” lanjut tulisan di papan itu.

Seorang warga Benowo Kulon, Ngringo, Dila Retno H., 28, mengetahui keberadaan anjing itu melintas di depan bekas gudang pakan ternak, Rabu (23/1/2019). Jarak rumah Dila dengan bangunan yang disita PN Karanganyar kurang lebih dua kilometer.

Saat melintas itulah, Dila melihat anjing warna cokelat yang terus-terusan menggonggong. Penasaran dengan gonggongan anjing itu, Dila mendekati pintu gerbang besi berwarna hijau yang sudah memulai memudar.

Dila dapat melihat lahan di balik tembok tinggi itu lewat celah di bagian bawah pintu gerbang. “Saya sebenarnya takut anjing. Saat melihat anjing-anjing itu kelaparan, saya beranikan diri memberikan makanan yang saya punya. Anjing-anjing itu makan sangat lahap,” kata Dila saat ditemui Solopos.com, di sela-sela evakuasi di Ngringo, Rabu (30/1).

Selanjutnya, Dila menghubungi pencinta anjing asal Solo, Yoas Mamen, 32, baik melalui media sosial (medsos) dan telepon. Akhirnya, pada Rabu itu anjing-anjing tersebut dievakuasi oleh Yoas dan kawan-kawannya. Evakuasi itu disaksikan aparat Pemdes Ngringo dan Polsek Jaten.

Proses evakuasi tiga anjing itu membutuhkan waktu berjam-jam. Awalnya, Yoas dan rekan-rekannya tak dapat masuk ke bekas gudang pakan ternak. Setelah jajaran Polsek Jaten berkoordinasi dengan PN, pengelola gedung yang tinggal di Mojolaban, Sukoharjo, datang dan membuka bekas gudang itu.

Proses evakuasi yang dimulai pukul 09.00 WIB baru kelar siang hari. Yoas dan rekan-rekan mengevakuasi anjing jantan dan anak anjing terlebih dulu. Sementara anjing betina dievakuasi paling akhir.

Evakuasi dilakukan menggunakan alat seadanya, yakni tiga list atau tiga tali untuk menjerat anjing. “Anjing yang betina ini galak. Soalnya lagi meteng [bunting]. List-nya putus satu,” kata Yoas.

Pencinta anjing lainnya, Astrid, mengatakan anjing yang dievakuasi dari bekas gudang pakan ternak di Ngringo itu adalah anjing kampung. Setelah dievakuasi, anjing itu akan dirawat di Omah Sherlo, Gulon, Jebres, Solo.

Di lokasi itu terdapat puluhan anjing kampung dan ras yang dirawat para pencinta anjing. “Saat dipindah, biasanya anjing akan stres kurang lebih empat hari. Setelah itu biasanya normal kembali. Anjing-anjing ini memang dalam kondisi kelaparan. Tadi sempat diberi makanan khusus anjing terlebih dahulu,” katanya.

Ketua RT 001 Banaran, Daryo, mengatakan gudang pakan ternak dulunya milik seseorang berinisial RG yang sekarang sudah meninggal dunia. Keturunan RG yang sempat datang ke bekas gudang pakan ternak, Lilik, asal Mojolaban, Sukoharjo, juga sudah meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Kami juga tak tahu siapa pemilik gudang ini sebelum disita. Sebelum anjing yang ada di dalam dievakuasi memang sering menggonggong dan terdenar dari jalan. Luas bekas gudang pakan ternak ini sekitar 1.500 meter persegi. Kalau luas tanah secara keseluruhan berkisar 3.000 meter persegi,” katanya.

Wakapolsek Jaten, Iptu Maryadi, mewakili Kapolsek Jaten, AKP Lukman, mengatakan polisi dapat laporan warga terkait tiga ekor anjing di tanah dan gedung yang disita PN Karanganyar. Selanjutnya, polisi turut serta mengevakuasi anjing telantar tersebut.

“Kami sempat menghubung pihak PN Karanganyar untuk mencari tahu pemilik kunci ini. Kejadian seperti ini baru terjadi kali pertama di Jaten,” katanya yang juga mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya