SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MADIUN — Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2016. Permohonan grasi tersebut ditulis Merry Utami saat menunggu eksekusi hukuman mati di ruang isolasi LP Batu Pulau Nusakambangan.

Dalam permohonan grasi tersebut, Merry mengaku menyesal atas perbuatannya yang melanggar hukum. Merry meminta kepada presiden untuk mengampuni kesalahannya dan meringankan hukumannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anak Merry Utami, Devy Christa, menuturkan grasi yang diajukan ibunya sampai sekarang belum mendapatkan respons dari Presiden Jokowi. Sehingga sampai saat ini ibunya masih diliputi bayangan eksekusi mati.

“Grasi itu kan ada batas waktunya. Ibu sudah menyerahkan surat grasi itu kepada MA [Mahkamah Agung]. Seharusnya MA mengajukan permohonan grasi itu ke Presiden jangka waktunya tiga bulan. Tetapi sampai sekarang saya belum menerima jawaban dari presiden,” kata dia awal Mei 2019 lalu.

Devy memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan grasi yang diajukan ibunya dan meringankan masa hukumannya. Apalagi setelah ibunya menjalani hukuman yang cukup panjang yakni hampir dua dekade.

“18 Tahun itu bukan waktu yang singkat hlo. Tolong itu juga bisa jadi pertimbangan,” ujarnya dengan mata berlinang air mata.

Selain mempertimbangkan lama waktu hukuman yang telah dijalani, kata Devy, ibunya selama menjalani hukuman di penjara juga menunjukkan sikap positif. Ibunya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum selama di penjara. Justru, ibunya banyak melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan di LP Wanita Tangerang.

Selama di LP Wanita Tangerang, cerita Devy, ibunya aktif membuat kerajinan tangan dan rajutan. Kemudian barang kerajinan tangan buatannya dijual di koperasi yang ada di LP. Ibunya juga bekerja di salon yang ada di LP tersebut.

Tidak hanya itu, Merry juga lebih taat beribadah selama di penjara. Bahkan saat dipindah di LP Cilacap, ia menginisiasi untuk memperluas tempat ibadah yang ada di dalam penjara.

“Waktu mama dipindah ke LP Cilacap itu, saat itu saya lihat gerejanya kecil banget. Aula ga boleh dibuat gereja di sana. Hanya ada enam kursi dan podium buat romo. Kemudian mama ngajuin ke kepala Lapas untuk aula bisa dipakai ibadah dan dibolehin aula untuk kegiatan gereja. Tapi untuk ibadah harian bisa menggunakan gereja yang kecil,” terangnya.

Selama menjalani hukuman di LP Wanita Tangerang Merry juga menjadi panutan bagi narapidana lainnya. Merry melatih para narapidana lainnya untuk membuat berbagai kerajinan tangan dan memasak.

Aktivitas-aktivitas yang dilakoni ibunya itu menjadi nilai tambah bagi Merry. Untuk itu ia berharap Presiden bisa mempertimbangkan hal-hal seperti itu dalam memutuskan grasi bagi ibunya.

“Kenapa ga ada pertimbangan lain. Minimal hukuman bisa diturunkan seumur hidup. Itu harapan saya. Saya masih menaruh harapan itu. Tolong pertimbangkan masa hukuman 18 tahun yang telah dijalani dan mama juga berkelakuan baik selama di dalam penjara. Mama tidak pernah melakukan pelanggaran hukum lagi di penjara,” ucapnya.

Devy masih berharap sebelum kedua anaknya tumbuh dewasa, neneknya sudah bisa keluar dari penjara. Ia mengaku tidak sanggup mengatakan apa yang dialami neneknya hingga harus mendekam di penjara dan mendapatkan hukuman mati.

“Masih bingung juga sih Mas untuk ke depannya harus bicara apa sama anak-anak. Sebelum anak-anak tumbuh dewasa, harapannya neneknya sudah bebas,” ujar Devy.

Harapan serupa juga disampaikan ayah Meryy Utami, Siswandi. Pria berusia 73 tahun itu masih berharap ada mukjizat yang bisa menyelamatkan anaknya dari hukuman mati.

Siswandi menuturkan putrinya telah menjalani masa hukuman yang cukup panjang. Keluarganya juga ikut merasakan dampak dari hukuman mati itu. Dia berharap Presiden mau mengampuni putrinya dengan mempertimbangkan berbagai perubahan yang telah dilalui oleh Merry.

“Saya hanya bisa berharap Merry bisa diampuni dan selamat dari hukuman mati,” kata Siswandi.

Pengacara Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, mengatakan Merry Utami telah mengajukan permohonan grasi kepada presiden pada 26 Juli 2016. Grasi tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi itu.

“Kalau kita cek di UU tentang Grasi, ketika terpidana mati mengajukan grasi itu akan menunda eksekusi mati. Eksekusi mati tidak bisa dilaksanakan sampai keputusan presiden terkait permohonan grasi itu keluar,” jelas dia.

Sesuai UU tentang Grasi, kata Afif, masa permohonan grasi ini ada batas waktunya. Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak terpidana menyerahkan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan grasi kepada MA.

Setelah MA menerima permohonan grasi itu, maksimal tiga bulan harus segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden. Sedangkan presiden memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk memberikan keputusan terhadap permohonan grasi itu.

Menurutnya kalau melihat aturan dalam UU Grasi seharusnya keputusan presiden terkait grasi Merry Utami sudah keluar pada akhir 2016. Tetapi kenyataannya sampai sekarang presiden belum memutuskannya.

“Berarti Presiden tidak mematuhi aturan jangka waktu permohonan grasi sesuai UU Grasi,” ujarnya.



LBH Masyarakat pada tahun 2017 sempat mengirim surat untuk presiden dan MA yang mempertanyakan progres permohonan grasi Merry Utami.

“Kami menanyakan apakah sudah diputus apa belum. Tapi MA sampai saat ini ga ada respons sama sekali. Sedangkan ke presiden, kita telusuri melalui telepon , terakhir infonya permohonan grasi itu sudah ada di meja Sekretaris Militer Presiden,” terangnya.

Afif menegaskan selama keputusan grasi dari presiden belum turun maka eksekusi terhadap terpidana mati tidak bisa dijalankan.

LBH Masyarakat sebagai pendamping Merry Utami sampai saat ini terus mengawal perkembangan permohonan grasi. Akhir-akhir ini, tepatnya pekan kedua bulan Ramadan tahun 2019, pihaknya melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat itu LBH Masyarakat diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam audiensi itu, kata Afif, pihaknya mempertanyakan perkembangan permohonan grasi Merry Utami. Ditjen AHU menyampaikan permohonan grasi Merry sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat administrasi. Namun mengenai subtansinya, Ditjen AHU tidak mau memberitahu.

“Kalau untuk keputusan grasi itu menjadi kewenangan prerogratif presiden. Menurut catatan di laporan MA tahun 2017. Selama tahun 2016 MA telah mengabulkan lima permohonan grasi untuk kasus pidana khusus. Tetapi sekali lagi pertimbangan MA itu tidak mengikat keputusan presiden,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya