SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kanan) saat menunjujkan barang bukti STNK mobil VW warna kuning yang digunakan untuk menerobos penyekatan pemudik di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Kisah anak baru gede atau ABG asal Gergunung, Klaten Utara, Klaten, AAD, 16, yang nekat terobos penyekatan pemudik di Pospam Prambanan layak menjadi pelajaran.

Gara-gara kecerobohannya, anak pengusaha kaya di Klaten itu kini harus berurusan dengan polisi hingga terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara. Ia dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, cerita bermula saat AAD pamit kepada ibunya hendak pergi ke Jogja untuk beli makanan buka puasa di McDonald's, Sabtu (8/5/2021) sore. Ia pergi mengendarai mobil VW Beetle kuning berpelat nomor B 2318 STB milik ibunya.

Baca Juga: ABG Sopir Mobil Terobos Penyekatan Klaten Baru Setahun Bisa Nyetir

ABG yang kisahnya terobos penyekatan di Klaten menjadi viral itu nekat pergi ke Jogja meski belum punya surat izin mengemudi (SIM) karena usianya masih 16 tahun. Ia baru kan genap berusia 17 tahun pada Juni mendatang.

Ia pergi sendirian naik mobil itu. Sampai di perbatasan Klaten mau masuk Jogja, petugas penyekatan setempat sudah menyuruh AAD putar balik ke Klaten. AAD pun kembali ke Klaten.

Saat sampai di Pospam Prambanan, AAD kembali menjumpai aktivitas penyekatan pemudik oleh petugas gabungan. Guna menghindari petugas, AAD sudah mengarahkan mobilnya untuk "menyelinap" di balik kendaraan lainnya yang sama-sama melaju dari Jogja ke Klaten.

Baca Juga: Mobil VW Kuning Terobos Penyekatan Klaten Dibeli Second, Segini Harganya

Diperiksa 8 Jam

Namun, tim gabungan tetap menghentikan laju mobil yang dikemudikan AAD. Petugas menyuruh AAD meminggirkan kendaraannya yang berpelat nomor Jakarta itu.

ABG yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten, itu pun sempat meminggirkan mobilnya. Namun, saat petugas mendekati mobil dan hendak menanyakan KTP serta surat-surat dokumen perjalanan seperti surat bebas Covid-19, AAD malah langsung tancap gas meninggalkan lokasi ke arah Klaten.

Saat kabur itu lah mobil AAD menyenggol seorang polisi yang tengah bertugas di tengah jalan hingga terjatuh. Belakangan diketahui, polisi yang tertabrak mobil itu tidak mengalami luka serius.

Baca Juga: ABG Terobos Penyekatan di Prambanan Klaten Terancam Penjara 1 Tahun

Mengetahui ada mobil yang kabur, tim Brimob langsung mengejar. ABG yang terobos penyekatan pemudik di Klaten itu tertangkap sekitar 1 km dari Pospam Prambanan. Aparat Brimob langsung menangkap dan membawa AAD ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol.

Di Mapolres, ABG itu langsung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Dari hasil pemeriksaan diketahui AAD baru bisa menyetir sekitar setahun terakhir.

"Yang bersangkutan masih sekolah di SMA negeri di Klaten. Selain ditilang, juga dipidana karena melawan petugas dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:ABG Naik Mobil Terobos Penyekatan & Tabrak Polisi di Prambanan Anak Pengusaha Tajir

Kerja Sama Dengan Bapas

Sedangkan mengenai motif ABG itu terobos penyekatan di Prambanan, Klaten, Kapolres mengatakan remaja itu takut diperiksa petugas. Apalagi ia belum memiliki SIM.

Polres Klaten sudah memanggil orang tua ABG tersebut. Menurut Kapolres, orang tua AAD menyatakan menyesal dengan perbuatan anaknya. Kami imbau ke orang tua ketika berikan kendaraan ke anak pastikan punya SIM terlebih dahulu," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan timnya akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten untuk penanganan kasus itu. Hal itu karena tersangka masih di bawah umur.

Baca Juga: ABG Pengemudi Mobil Terobos Penyekatan Klaten Tertangkap, Bakal Diproses Hukum?

Sebelumnya, Kasatreskrim mengatakan penyidik sudah melakukan rekonstruksi di Prambanan. Hal itu guna mendalami alasan pelaku nekat menerobos penyekatan pemudik di pospam.

"Kami juga sudah tes urine yang bersangkutan, hasilnya negatif narkoba. Hasil dari pemeriksaan, termasuk memintai keterangan pelaku, yang bersangkutan nekat menerobos penyekatan pemudik karena tidak memiliki SIM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya