SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan perbocaan pencurian di salah satu warung satai sapi di wilayah Kecamatan Jogonalan, Kamis (12/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak dua pelaku percobaan pencurian di warung satai wilayah Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan terungkap kurang dari 24 jam setelah beraksi. Saat aksi percobaan pencurian itu, kedua pelaku meninggalkan sepeda motor.

Kedua pelaku masing-masing bernama Setiyantoro, 64, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi dan Erviantoro, 30, warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas. Pelaku ditangkap, Minggu (8/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Erviantoro mengatakan saat melakukan aksi dalam pengaruh alkohol. Dia melarikan diri lantaran aksinya ketahuan penjaga warung.

Erviantoro juga mengaku baru kali pertama mencuri. Dia juga menjelaskan tak memiliki hubungan kekerabatan dengan Setiyantoro.

“Kenal dengan bapaknya ini karena dulu dia hutang kepada saya. Kemudian saya tagih terus. Yang mengajak mencuri bapaknya,” jelas Erviantoro kepada wartawan saat digelar rilis di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Kocak! Gagal Mencuri di Warung Satai Klaten, Pencuri Tinggalkan Motor

Setiyantoro merupakan residivis dengan perkara pencurian arca dan sapi dan bebas dari penjara pada 2020. Setiyantoro beralasan nekat mencuri lagi untuk membayar hutang. Dia memiliki hutang sekitar Rp6 juta untuk kredit sepeda motor.

“Saat itu hanya jalan-jalan cari sasaran. Ada warung sepi diamati kemudian masuk ke sana,” kata kakek dua cucu itu.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan percobaan pencurian di salah satu warung satai di wilayah Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan itu terjadi, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku berbagi tugas.

Erviantoro bertugas memasuki warung dan berhasil masuk ke dalam warung dengan cara mencungkil jendela. Kemudian pelaku berupa membuka paksa pintu dapur dengan mencungkil gembok menggunakan linggis.

Baca Juga: Warga Juwiring Embat Motor Milik Kadesnya Mengaku Kepepet, Benarkah?

Terbangun

Sementara Setiyantoro berada di luar mengamati situasi. Saat berhasil memasuki warung, penjaga terbangun dan mengejar Erviantoro yang kabur melalui jendela.

Saat mengejar Erviantoro, penjaga warung melihat seseoarang yang berada tidak jauh dari warung sambil menyalakan sepeda motor. Namun, mesin sepeda motor tak kunjung hidup.

Saat ditanya penjaga warung, seseorang yang tak lain Setiyantoro itu beralasan ingin mengejar pencuri. Lantaran curiga, penjaga mencabut kunci sepeda motor.

Setiyantoro lantas kabur meninggalkan sepeda motor tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan.

Baca Juga: Gelapkan 7 Unit Truk, Pengusaha Depo Pasir di Manisrenggo Ditangkap

Milik Pelaku

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam atau pada Minggu (8/5/2022). Sepeda motor yang ditinggalkan setelah dilakukan pengecekan ternyata milik salah satu pelaku, yakni milik Erviantoro.

“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” jelas Eko.

Kanit I Resmob Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, mengatakan Erviantoro ditangkap di rumahnya. Keesokan harinya, Setiyantoro menyerahkan diri ke Mapolres Klaten diantar keluarganya. Erviantoro ketakutan lantaran diburu petugas.

“Kedua pelaku sebelumnya dua kali beraksi pertama di Gantiwarno mendapatkan delapan tabung gas dan di depan Pabrik Gula Gondang Baru mendapatkan 15 botol teh kemasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya