SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyebut menduing Dinas Pendidikan Jateng tidak informatif terkait dengan keterbukaan informasi publik karena selama 2 tahun berturut-turut, yakni 2017 dan 2018, Disdik tidak mengembalikan kuesioner evaluasi tata kelola informasi publik kepada komisi ini.

Selain itu, anggota KIP Jateng Handoko A.S. menilai sepanjang 2018, Disdik Jateng tidak menyampaikan informasi publik tentang program dan kegiatan, anggaran, kinerja, profil dinas, serta informasi publik lain kategori wajib berkala. Bahkan dalam laman http://pdk.jatengprov.go.id/main/view/97/pengadaan-barang-dan-jasa, lanjut dia, informasi yang disampaikan milik instansi lain yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini informasi yang menyesatkan,” tegas pria yang kembali terpilih sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng untuk periode kedua di Kota Semarang, Jateng, Selasa (16/10/2018).

Ia menjelaskan keengganan Disdik Jateng menyampaikan informasi publik itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Terhadap pelanggaran tersebut maka sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 huruf b, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada pejabat Disdik Jateng dan bila mana dalam jangka waktu 30 hari pernyataan keberatan tidak ditanggapi, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng,” ujarnya.

Selain Disdik Jateng, Komisi Informasi Jateng juga menyebut Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo yang tidak mengembalikan kuesioner evaluasi. Selebihnya, dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng, yang mengembalikan kuesioner penilaian, 30 di antaranya memiliki kualifikasi baik dengan 20 SKPD terbaik akan diverifikasi.

Selain terhadap SKPD di Provinsi Jateng, Komisi Informasi Jateng juga melakukan penilaian kepada seluruh RSUD dan dinas kesehatan kabupaten/kota. “Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui keterbukaan informasi publik pada sektor kesehatan dan tampaknya pengelola RSUD dan Dinkes kabupaten/kota di Jateng belum memahami keterbukaan informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam UU KIP,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya