SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menegaskan gratifikasi maupun praktik pungutan liar (pungli) tidak akan terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng seandainya semua organisasi perangkat daerah menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijalankan oleh semua badan publik, termasuk OPD [organisasi prangkat daerah] di lingkungan Pemprov Jateng, tidak akan terjadi pungli maupun gratifikasi, apalagi korupsi,” kata anggota KIP Jateng Zainal Abidin Petir di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Petir mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jateng ini mendapat laporan terkait dengan dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan pungli dan menerima gratifikasi. Pada apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (7/1/2018), Ganjar memperingatkan jajaran di lingkungan pemprov setempat agar tidak menerima gratifikasi maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Petir meminta Gubernur Jateng bukan hanya marah saat apel. Akan tetapi, harus ditindaklanjuti dengan jatuhkan sanksi terhadap terhadap oknum ASN yang terbukti pungli maupun gratifikasi. Ganjar, katanya lagi, mestinya bukan hanya memanggil oknum ASN, tetapi harus menjatuhi sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksinya bisa diturunkan jabatan sampai pemberhentian dari ASN,” kata Petir.

Di lain pihak, dia juga meminta aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, ikut menyelidiki dengan minta penjelasan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mengaku telah menginterogasi pegawainya yang dituduh melakukan pungli dan menerima gratifikasi. “Kalau informasi benar, ya, harus ditindak,” ujarnya.

Diingatkannya, sesuai amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mestinya ASN itu sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, ketika melayani masyarakat, tidak usah minta upah atau melakukan pungli atau gratifikasi. “Wong ASN sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Uang yang buat gaji juga dari rakyat, lo, rakyat bayar pajak dan retribusi. Jangan bebani rakyat dengan pungli,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya