SOLOPOS.COM - Komisioner KIP Aceh Barat, Sabki Musfata Habli. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Solopos.com, JAKARTA — Kemampuan membaca ayat suci Alquran menjadi syarat utama sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Aceh.

Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal caleg yang tidak mampu membaca ayat Alquran dipastikan tidak akan bisa maju di Pemilu 2024 mendatang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Alquran,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Caca Alquran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.

Menurutnya, uji kemampuan membaca Alquran bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg.

Tahapan baca Alquran tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada 6 Juni sampai 12 Juni 2023 mendatang.

Apabila dalam tes tersebut ada bacaleg yang tidak bisa membaca Alquran, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.

Sabki mengatakan KIP Aceh Barat juga akan menyampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu, agar setiap bacaleg diharuskan bisa membaca Alquran.

“Jadi setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” tutup Sabki Mustafa Habli seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya