SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan baliho penolakan relokasi yang dipasang warga Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sragen, Minggu (26/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Warga RT 004/RW 003, Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, akan meminta perlindungan kepada Kapolri sampai Kapolres Sragen dan meminta perlindungan kepada Pomdam IV/Diponegoro dan Pangdam IV/Diponegoro ketika terjadi perbuatan anarkhis saat penggusuran bangunan Kios Renteng Nglangon.

Langkah tersebut diungkapkan perwakilan warga Kios Renteng Nglangon, Heroe Setyanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (26/3/2023). Heroe mengatakan langkah itu merupakan upaya hukum warga Kios Renteng Nglangon ketika ada masalah yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan institusi tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyatakan warga sudah bersurat ke Kapolres, Kapolda Jateng, Gubernur Jateng, Pomdam IV/Diponegoro, Denpom IV/Surakarta, hingga ke Komnas HAM dan Ombudsman Jateng. Dia menyampaikan surat berisi permohonan warga untuk meminta perlindungan hukum.

“Semua surat sudah disiapkan dan Senin besok informasinya akan dikirim ke lembaga-lembaga tersebut. Warga juga sudah siap apabila aparat melakukan permbuatan anarkhis karena perintah tugas Pemkab Sragen. Warga diminta memvideo, memotret, dan mencatat nama-namanya dan langsung dilaporkan pada hari itu juga,” jelas Heroe.

Ekspedisi Mudik 2024

Heroe menyampaikan sebelumnya warga sudah menggelar rapat dan bersepakat untuk tetap bertahan di Kios Renteng Nglangon atau tidak mau pindah ke Pasar Sukowati Sragen. Dia menjelaskan warga menempati Kios Renteng itu sudah puluhan tahun dan legal.

Dia menilai perkara ini sudah masuk sengketa. Dia menyatakan selama belum ada putusan dari pengadilan yang mempunyai hukum tetap atau inkracht maka warga Kios Renteng tetap bertahan.

“Kalau pun Pemkab menggunakan tangan besi atau ancaman dengan persekusi dan intimidasi maka kami sebagai warga yang dirugikan pastinya juga punya hak untuk melapor secara perseorangan ke Polres Sragen atau ke Polda, atau bahkan ke Mabes Polri tentang siapa yang menyuruh dan melakukan tindakan itu,” ujarnya.

Dia menerangkan selama belum ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai kasasi yang punya kekuatan hukum tetap maka warga tetap menunggu. Dia menilai perkara ini ranahnya ke perdata sehingga tidak bisa kalau hanya perda kemudian bisa menggusur atau mengosongkan warga Kios Renteng karena warga menempati kios secara legal bukan ilegal.

“Warga memiliki data kepemerintahan sebagai warga yang berdomisili di Kios Renteng RT 004/RW 003 Karangtengah yang disahkan dengan kartu tanda penduduk[KTP],” kata Heroe.

Dia mengungkapkan selama ini tidak ada yang menggugat ke pengadilan sehingga kondisinya seperti tidak ada masalah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengirimkan surat peringatan kepada warga Kios Renteng untuk mengosongkan dan membongkar kios serta segera pindah ke Pasar Sukowati paling lambat Senin (27/3/2023). Hingga Minggu siang, warga Kios Renteng Nglangon belum ada yang bergerak untuk mematuhi surat peringatan itu. Sekda berencana mengirimkan surat peringatan kali kedua.

“Isinya sama dengan peringatan I untuk pengosongan dan pembongkaran kios serta pindah ke Pasar Sukowati. Kami akan beri peringatan maksimal tiga kali dan terus eksekusi,” ujarnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan tidak usah tanya lagi tentang solusi bagi warga Kios Renteng Nglangon karena sudah jelas dan tahapan sedang dilakukan Pemkab Sragen. “Selama ini sudah ada upaya rembukan dulu dengan mereka,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya