SOLOPOS.COM - Kondisi kios di Terminal Palbapang yang membuat nilai evaluasi Adipura 2017 terminal ini rendah, Selasa (8/8/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Kios Palbapang yang semrawut menjadi sorotan.

Harianjogja.com, BANTUL — Pengelolaan belasan kios di Terminal Palbapang yang kini kondisinya semrawut dan terkesan kumuh butuh koordinasi lintas sektoral. Sebab wewenang pengelolaan kios dan kawasan terminal berada di dua OPD yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Bantul.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Baca Juga : Listrik di Terminal Palbapang Dibayar oleh Dishub, Kok Kios Dipakai untuk Laundry?

“Selama ini mau mengelola ya tanggung. Kami [Disdag] merasa lahannya bukan milik saya, sedangkan Dishub merasa [kewenangan pengelolaan] bangunan bukan milik saya,” tutur Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul, Anjar Arintaka pada Rabu (9/8/2017).

Ia tak menampik jika pengelolaan kios-kios di Terminal Palbapang tersebut menjadi kewenangan Disdag sejak lama. Ia juga menyebut setiap bulannya para penyewa membayar retribusi ke Disdag, besarannya Rp250 per meter/hari atau disamakan dengan pasar kelas 1.

“Disamakan seperti Pasar Bantul,” katanya. Menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan amanat pasal 44 terkait struktur dan besaran tarif retribusi dalam Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Anjar menambahkan mengacu pada Perda, retribusi tersebut hanya dibebankan untuk sewa bangunan saja. Sedangkan fasilitas tambahan seperti listrik dan air seharusnya ditanggung sendiri oleh pengguna kios.

“Seperti kost. Hanya bayar kost saja, jika ingin menambah fasilitas ya ditanggung sendiri,” ucapnya. Maka menurutnya, ia menyepakati wacana Dishub untuk menata ulang kios tersebut dan memisahkan jalur listriknya agar ditanggung masing-masing penyewa kios.

Lebih jauh, pihaknya menyatakan terbuka untuk melakukan koordinasi terkait kewenangan pengelolaan belasan kios di Terminal Palbapang itu dengan OPD terkait. Apalagi menurut Anjar, pengelolaan kawasan tersebut tak bisa dibebankan pada satu pihak saja tetapi lintas sektoral. Terkait keinginan Dishub untuk menyesuaikan penggunaan kios sesuai kebutuhan terminal, ia mempersilakan hal tersebut dilakukan jika semua tumpang tindih kewenangan ini sudah dapat diselesaikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun pengelolaan belasan kios yang ada di Terminal Palbapang bukan merupakan kewenangan Dishub namun tagihan listrik masih harus dibayar Dishub. Selain itu, kekumuhan kios yang berada sisi utara, barat dan timur terminal bahkan berimbas pada penilaian Adipura 2017.

Kasi Angkutan Umum Dishub Bantul, Sebastian Freitas mengatakan selama ini masih ada tumpang tindih peraturan dan kewenangan. Padahal peraturan terkait terminal sudah banyak berubah dan tidak bisa didasarkan atas peraturan lama.

“Sampai sekarang belum ada penyesuaian peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Maka pihaknya kini tengah mengusahakan kejelasan pengelolaan kios-kios yang ada di Terminal Palbapang tersebut agar dapat ditata dan tidak menganggu kenyamanan pengguna. Sebastian menyebut pihak Dishub sebenarnya telah melakukan pembenahan dan penertiban di Terminal Palbapang. Namun kewenangannya hanya sampai bangunan terminal dan jalur bis.

“Kami akan tegaskan terminal yang ikut kios atau kios yang ikut terminal. Tapi sesuai aturan ya kios yang ikut terminal. Kalau sebaliknya tidak mungkin,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya