SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dispar harus segera melakukan pengosongan kios yang ditempati secara ilegal.

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul untuk tegas dalam melakukan pendataan dan penataan kios  ilegal di Mancingan, Parangtritis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Yudha Prathesisianta pada Senin (6/2/2017) menyebutkan, Dispar harus segera melakukan pengosongan kios yang ditempati secara ilegal. Dan memberikan kesempatan pemanfaatan kios kepada warga yang memang secara legal memiliki hak atas kios.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, dinas juga harus menelusuri aliran uang hasil sewa kios-kios tadi. Pasalnya, pemilik ilegal bukanlah pemilik sah kios.

Kendati demikian, pengosongan tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan diawali dengan pendataan. Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, dalam rangka penataan dan pengawasan di relokasi tersebut, Yudha berharap dinas menggandeng masyarakat atau Kelompok Sadar Wisata di desa setempat.

“Dengan melibatkan langsung masyarakat setempat dalam pengelolaan dan pengawasan, diharapkan dapat mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari,” kata dia.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten untuk mengkaji ulang penataan kawasan pantai selatan khususnya di Mancingan Parangtritis. Pasalnya penataan yang sudah dilakukan, tidak sesuai dengan rencana awal yang ingin menempatkan semua pedagang di relokasi tersebut. Selain penataan, kios-kios di sana juga memerlukan pemeliharaan.

Jika dibiarkan tidak digunakan tanpa ada peliharaan dari dinas, maka kondisi kios akan semakin kumuh.

Wakil Ketua Komisi B Setiya mengatakan, belum mengetahui secara detail persoalan yang muncul di Relokasi Mancingan Parangtritis. Meski demikian, ia menganggap Pemerintah Kabupaten Bantul harus dengan tegas memberikan hak penggunaan kios kepada warga yang tepat dengan mekanisme sesuai prosedur.

Ia juga menegaskan, Dispar harus melakukan penataan pedagang di kompleks kios. Menurut dia, penataan pedagang merupakan salah satu hal yang mampu menimbulkan kenyamanan bagi wisatawan kan penataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya