SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Kini hanya korban yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik. Orang lain atau yang mengatasnamakan korban tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Kebijakan ini diputuskan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar dibuatkan pedoman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa memberi rasa keadilan publik. Untuk menjalankan kebijakan baru tersebut, Kapolri akan membuat surat telegram sebagai pegangan bagi para penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tolong dibuatkan semacam STR [surat telegram rahasia] atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Disorot Jokowi Karena Multitafsir, Ini Pasal Karet dalam UU ITE

Ekspedisi Mudik 2024

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Subhanallah, Sedan Ringsek Ditabrak KA tapi Penumpangnya Selamat

Picu Konflik Horizontal

Tapi, kasus-kasus yang berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, edukasi diutamakan. "Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Lengkap! Ini Harga Mobil Setelah Bebas Pajak, dari Avanza, Xenia, Ertiga hingga Brio

 

Sebelumnya diberitakan, kondisi masyarakat saling lapor ke polisi menggunakan UU ITE disoroti oleh Presiden Jokowi. Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya