Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kini Dilarang, Menguak Ritual Pesugihan Sendang Bulus Jimbung Klaten

Kini Dilarang, Menguak Ritual Pesugihan Sendang Bulus Jimbung Klaten
user
Senin, 30 Mei 2022 - 12:40 WIB
share
SOLOPOS.COM - Air salah satu sendang di Sendang Bulus Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes bening di bawah pohon randu alas raksasa. Foto diambil Jumat (27/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten memiliki sumber air di tengah permukiman penduduk bernama Sendang Bulus Jimbung, yang terkenal karena ritual pesugihan yang kini telah dilarang sejak dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Sendang itu dulunya dikenal sebagai sarang dua bulus yang dikaitkan dengan legenda yang ada di Jimbung. Dua bulus itu bernama Kiai Poleng dan Nyai Remeng, yang konon jelmaan manusia. Sendang Bulus Jimbung berada di Dukuh Jimbung Guo. 

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN