SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo menyiapkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektroik (e-SPTPD) untuk memudahkan masyarakat dalam <a title="Pengusaha Tekstil Solo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp26 Miliar karena Ngemplang Pajak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909787/pengusaha-tekstil-solo-divonis-25-tahun-dan-denda-rp26-miliar-karena-ngemplang-pajak">pajak daerah</a>.</p><p>Aplikasi berbasis web tersebut siap membantu para wajib pajak melaporkan SPTPD secara online. Ke depan, mereka tidak perlu lagi melaporkan SPTPD secara manual dengan datang ke Kantor BPPKAD.</p><p>Para wajib pajak nantinya dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer atau pun tablet yang tersambung ke Internet kapan pun dan di mana pun berada.</p><p>Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo, Windi Satriawan, menegaskan penyediaan aplikasi e-SPTPD ini sebagai wujud upaya BPPKAD dalam mendukung capaian Solo menuju <em>smart city</em>.</p><p>&ldquo;Dari sektor pajak kami mencoba meng-<em>online</em>-kan tahapan-tahapan pelayanan. Pada kesempatan kali ini kami telah menyiapkan aplikasi e-SPTPD. Jadi para wajib pajak nantinya tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPKAD untuk <em>entry</em> data SPTPD,&rdquo; kata Windi saat ditemui <em>Solopos.com</em> di sela-sela acara Bimbingan Teknis (Bintek) e-SPTPD kepada puluhan pelaku usaha di Solo Paragon Hotel and Residence, Selasa (31/7/2018).</p><p>Dalam pemanfaatan aplikasi e-SPTPD, BPPKAD memberi kepercayaan penuh kepada para <a title="PAJAK SOLO: Layanan Akhir Pekan Diserbu WP, Hanya 10% Lapor Manual" href="http://news.solopos.com/read/20180326/496/906038/pajak-solo-layanan-akhir-pekan-diserbu-wp-hanya-10-lapor-manual">wajib pajak</a> untuk melaporkan data pendapatan mereka secara mandiri. Para wajib pajak bisa diminta jujur dengan melaporkan data sesuai dengan kenyataan.</p><p>Windi memastikan BPPKAD bakal tetap memonitor atau audit secara rutin kepada para wajib pajak. Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).</p><p>&ldquo;Jadi wajib pajak nanti menghitung omzet sendiri. Omzet sekian rupiah itu dikalikan tarif pajak sekian persen. Hasil itu yang kemudian menjadi ketentuan pajak yang mesti dipenuhi pengusaha. Maka imbauan kami, wajib pajak mohon perhatikan sisi kepatuhan pajaknya. Kejujuran tentu sangat penting,&rdquo; jelas Windi.</p><p>Sekretaris BPPKA Solo, Budi Murtono, optimistis pendapatan pajak daerah Kota Solo bakal naik dengan adanya aplikasi e-SPTPD ini. Tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak untuk tidak membayar kewajiban mereka.</p><p>Para wajib pajak kini tak perlu lagi repot mendatangi Kantor BPKKAD guna melaporkan SPTPD. Untuk mengisi formulir data SPTPD, mereka hanya perlu mengakses aplikasi e-SPTPD di laman<em> http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/.</em></p><p>Setelah mengisi data, para wajib pajak tersebut bakal memperoleh kode <em>billing</em> untuk akses pembayaran pajak daerah lewat Bank Jateng.</p><p>&ldquo;Setahun ini kami terus mengembangkan <a title="PAJAK SOLO: Kanwil DJP Jateng II Mulai Sosialisasikan Aturan Baru Faktur Elektronik" href="http://news.solopos.com/read/20180308/496/901008/pajak-solo-kanwil-djp-jateng-ii-mulai-sosialisasikan-aturan-baru-faktur-elektronik">e-pajak</a> yang mana indikasinya membuat pendapatan pajak kami naik cukup signifikan. Masyarakat juga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi. Mereka ingin diberikan kemudahan-kemudahan. Kalau dulu harus bayar pajak ke kantor, sekarang bisa di mana saja dan kapan saja,&rdquo; jelas Budi.</p><p>Pajak daerah yang dilayani dengan aplikasi ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya