SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan mengevaluasi kinerja guru penerima tunjangan sertifikasi di tingkat sekolah

Pasalnya, bagi guru yang dinilai tidak mengalami peningkatan kinerja pada penilaian tahap awal yakni tahun pertama dan kedua, mereka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan tunjangan sertifikasi.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sugiyanto. Dia mengatakan, pengajuan tunjangan sertifikasi bukan semata-mata sebagai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan tenaga pendidik, namun demikian dana tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan serta output siswa. Dia mengaku kecewa apabila tenaga pendidik tidak profesional dalam memanfaatkan tunjangan sertifikasi.

“Ada satu dua guru yang masih beranggapan salah mengenai tunjangan sertifikasi, dimana peruntukannya belum fokus pada dunia pendidikan,” jelasnya ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Sabtu (10/4).

Dia mengungkapkan, dana sertifikasi tersebut dapat digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang pendidikan misalnya laptop, kegiatan workshop maupun ragam penunjang pendidikan lainnya. Menurutnya, dengan meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik hal tersebut secara tidak langsung akan mengubah mainset guru maupun siswa. Menurutnya, metode pembelajaran semakin berkembang dan tenaga pendidik memfasilitasi siswa dalam hal memperkaya pengetahuan.

“Perangkat penunjang pendidikan seperti laptop yang dapat diakses internet misalnya, hal itu akan memudahkan guru mengenalkan siswa metode pembelajaran berbasis informasi teknologi (IT),” jelas dia.

Dalam waktu dekat ini, dinas pendidikan beserta tim terkait meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dewan Pendidikan akan menerapkan program Continuous Provesionalism Development (CPD).

Dia mengatakan, tim tersebut bertugas untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penerima pascasertifikasi, dalam rentang waktu secara berkesinambungan. Program ini berlaku pada penerima tunjangan sertifikasi mulai tahun 2006 dan seterusnya. Menurutnya, bagi penerima yang dinilai tidak mengalami peningkatan kinerja maka tunjangan sertifikasi akan dicabut.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya