SOLOPOS.COM - Sidak PNS Pemkot Solo, Rabu (22/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kinerja PNS Solo, PNS Pemkot Solo akan menerima remunerasi pada 2017 mendatang.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menghapus dana tambahan penghasilan (tamsil) dan honor bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 2017 mendatang. Sebagai gantinya, Pemkot hanya memberikan tunjangan kinerja berupa remunerasi PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno ketika dijumpai wartawan, Rabu (17/2/2016),  mengatakan hingga kini Pemkot masih menunggu kepastian penerapan remunerasi dari Pemerintah Pusat. “Rencana remunerasi diberlakukan 2017 nanti,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ke depan, Hari mengatakan tidak akan ada lagi PNS yang menerima honor dan tambahan penghasilan (tamsil) di luar gaji. Saat ini, Hari mengatakan Pemkot tengah mengkaji rencana penghapusan tamsil dan honor menggantikannya dengan remunerasi. Termasuk mengkaji besaran remunerasi yang diterima masing-masing PNS.

Hari menjelaskan sejumlah komponen remunerasi yang bakal diterima PNS, meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing PNS. Sedangkan tunjangan kemahalan menyesuaikan harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah.

“Jadi kalau ada PNS yang kinerjanya buruk dan leda-lede bisa tunjangan kinerjanya dipotong 50%. Sebaliknya PNS berkinerja baik bisa dapat 100 %,” ujarnya.

Menurut Hari, remunerasi diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan abdi negara. Tentunya, kata Hari, nilai tunjangan remunerasi lebih tinggi dibandingkan dengan tamsil dan lain sebagainya. Selama ini gaji bulanan yang diterima PNS di antaranya berasal dari gaji pokok, tamsil, tunjangan anak, tunjangan istri, maupun tunjangan beras. Nantinya saat remunerasi diterapkan, semua komponen gaji itu hilang.

“Tamsil diberikan sesuai beban kerja, tugas khusus dan risiko kerja. Tapi nanti tamsil hilang gantinya remunerasi,” katanya.

Hari mengatakan penghapusan tamsil belum akan diberlakukan pada tahun ini. Pemkot masih memberikan tamsil bagi para abdi negara. Pemberian tamsil sudah sesuai aturan yang ada, sementara untuk nilainya ditentukan oleh Pemkot. Diketahui, Pemkot menaikkan tamsil PNS sesuai kemampuan anggaran daerah. Tamsil PNS golongan II, III dan IV di naik Rp200.000 per PNS.

BKD terus mengevaluasi penerapan tamsil. Diakuinya, BKD masih beberapa kali menerima keluhan soal presensi. Presensi menjadi salah satu indikator Pemkot untuk menghitung tamsil. Persolan sidik jari PNS tak terdeteksi mesin presensi hingga minimnya alat presensi merupakan keluhan yang diterima BKD.

“Jadi ada kasus beberapa PNS yang sidik jarinya tidak terbaca mesin presensi. Kasusnya hanya sekitar 5%. Tapi untuk persoalan ini bisa diatasi dengan masih ada back up presensi manual,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya