SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Kinerja PNS Sleman mendapat sorotan, sembilan PNS yang melanggar aturan diberi sanksi

Harianjogja.com, SLEMAN-Selama kurun waktu satu semester, sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikenai sanksi indisipliner. Mereka dinyatakan tidak bekerja sesuai aturan dan etika yang berlaku. Dari sembilan PNS tersebut, dua orang mendapat sanksi ringan, tiga orang sanksi sedang dan empat orang sanksi berat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi mengatakan meski secara jumlah PNS indisipliner menurun dibanding tahun kemarin, tapi PNS Sleman harus tetap meningkatkan kinerja sesuai standar pelayanan dalam pelaksanaan birokrasi. Tahun 2014, terdapat 28 orang PNS indisipliner. Sebanyak 15 orang dikenai hukuman ringan, tujuh hukuman sedang dan enam hukuman berat.

“Dengan pemberian sanksi ini bisa mewujudkan birokrasi yang kuat,” ujar Gatot saat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), Kamis (20/8/2015).

Untuk menanggulangi terjadinya penyimpangan Gatot mengingatkan kembali pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan pelaksanaan birokrasi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.19/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono menyampaikan, PNS Sleman paling banyak dikenai sanksi indisipliner. Seperti tidak masuk sebanyak 31 hari selama setahun tanpa izin. Bagi PNS seperti ini akan dikenakan hukuman berupa penurunan pangkat.

Berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS, ada tiga kategori sanksi yang diberikan bagi PNS. Ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan seperti teguran lisan sampai tertulis. Sanksi sedang, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Sanksi terberat bisa sampai pemberhentian secara tidak hormat,” tutur Suyono.

Menurut Suyono, PNS indisipliner tidak perlu ditutup-tutupi. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terbuka jika ada bawahannya melanggar aturan. Mereka juga akan dikenai sanksi jika ikut menutup-nutupi kesalahan bawahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya