SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN—Sepanjang 2013, tercatat ada 20 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang mendapatkan hukuman.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo.H, secara rinci hukuman bagi pelanggaran ringan dijatuhkan kepada 10 orang, pelanggaran sedang sebanyak dua orang, dan pelanggaran berat bagi delapan orang pegawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari delapan orang yang melakukan pelanggaran berat, dua di antaranya langsung kami berhentikan,” ungkap Iswoyo saat ditemui di Humas Pemkab Sleman, Kamis (2/1/2013)

Kedua PNS yang diberhentikan tersebut masing-masing karena pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan ketidakdisiplinan waktu. “Bolos lebih dari 46 hari dalam setahun,” ujar Anton Sujarwa, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan BKD Sleman.

Selain hukuman, Iswoyo mengatakan BKD Sleman juga memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi berupa Satya Lencana. Penghargaan diberikan kepada 590 orang, yaitu 10 orang berpengabdian 10 tahun, 315 orang berpengabdian 20 tahun, dan 175 orang yang telah mengabdi selama 30 tahun.

Terkait banyaknya pengajuan perceraian di kalangan PNS yang mencapai 31 pada 2013, BKD Sleman juga berupaya menurunkan angkanya. “Hanya sedikit yang bisa dicegah. Sedangkan perkawinan yang bisa diselamatkan hanya dua hingga tiga orang,” kata Iswoyo.

Dia menerangkan, pihaknya akan terus mengupayakan agar perceraian di kalangan PNS tidak terjadi. “Kami sediakan conseling corner kepada mereka yang ada tanda-tanda ketidakharmonisan rumah tangga,” ucapnya. Upaya lainnya yakni, jika ada PNS yang ingin mengajukan cerai, masing-masing SKPD harus memfasilitasi mediasi hingga tiga kali.

Menurut Iswoyo, conseling corner disediakan karena kondisi rumah tangga secara langsung maupun tidak, akan berpengaruh pada kinerja PNS. Itulah mengapa BKD berusaha semaksimal mungkin agar PNS yang ingin bercerai membuat pertimbangan kembali. Umumnya ketidakharmonisan rumah tangga PNS terjadi karena hubungan jarak jauh akibat penempatan kerja. “Kalau ada perselingkungan, kita akan melakukan pengawasan bersama inspektorat,” ujar Iswoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya