SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (kiri) menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan PNS golongan III-I di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Senin (7/3/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kinerja PNS jika bagus akan mendapat apresiasi berupa kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Solopos.com, SRAGEN — Kenaikan pangkat untuk 268 orang pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode 1 April 2016 tertunda karena masih proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen mengusulkan kenaikan pangkat untuk 740 orang ke BKN tetapi hanya 472 orang yang terealisasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk 472 orang diserahkan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman secara simbolis di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (7/3/2016). Ratusan orang yang naik pangkat itu terdiri atas golongan III 244 orang, golongan II 216 orang, dan golongan I sebanyak 12 orang.

Kepala BKD Sragen, Parsono, dalam kesempatan itu mengatakan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2002. Kenaikan pangkat untuk PNS, kata dia, merupakan penghargaan dari pimpinan untuk PNS karena pengabdiannya kepada negara. Dalam satu tahun, Parsono menyampaikan ada dua kali periode kanaikan pangkat, yakni April dan Oktober.

“Nah, dari usulan 740 PNS yang dikirim ke BKN, hanya 472 orang yang turun. Tinggal 268 orang yang masih proses di BKN. Mudah-mudahan SK mereka turun akhir Maret ini. Selama ini masih banyak PNS yang keliru memahami dan beranggapan kenaikan pangkat merupakan hak yang diperoleh setiap PNS secara otomatis dan teragendakan secara periodik. Untuk menjamin objektivitas dalam kenaikan pangkat maka ada ketentuan persyaratan,” ujar Parsono.

Dia menjelaskan persyaratan yang dimaksud terdiri atas prestasi kerja, disiplin kerja, pengalaman kerja, kesetiaan, pengabdian, jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat objektif lainnya. Mulai 2015, kata Parsono, penilaian PNS didasarkan pada PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Parsono berharap PNS memahami PP tersebut agar kinerja PNS lebih terarah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Ke depan, kami akan mengumpulkan semua PNS yang akan naik pangkat. Kami akan menyampaikan persyaratan secara detail agar mereka paham. Kami tidak mau disalahkan kembali ketika proses kenaikan pangkat tertunda,” ujar Parsono.

Terpisah, Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dalam kesempatan itu meminta PNS bekerja tidak ala kadarnya tetapi bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjalankan tupoksinya secara maksimal. Bupati berpesan kepada para PNS agar tidak mengecewakan masyarakat dalam memberi pelayanan. Kalau PNS sampai mengecewakan masyarakat, kata Bupati, PNS tersebut sudah melupakan kodratnya sebagai abdi negara.

“Negara ini seperti tubuh manusia. Masing-masing bagian memiliki tugas yang penting. Tangan dan kaki punya fungsi yang penting. Ketika jari kaki terkena duri maka baru merasakan betapa pentingnya jari kaki. Demikian pula dengan PNS, dimana pun tempatnya memiliki posisi yang penting dalam negara. Atas dasar itu jangan bekerja ala kadarnya!” tutur Agus.

Agus mengatakan ketika PNS bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya maka prestasi itu akan mengikuti. Agus menyebut seorang penyuluh berpretasi tingkat nasional, Diyah Kadarwati. Dia menekankan pretasi Diyah itu didapat bukan karena bekerja seenaknya tetapi bekerja secara maksimal.

“Yen pilih dadi abdi negara ya nyambut gawe tenanan [Kalau memilih jadi abdi negara ya bekerja dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Tri Rahayu/JIBI/Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya