SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kinerja PNS pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran mendapatkan sorotan

 

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak 1 oknum PNS Pemda DIY dan 13 PNS Pemkot Jogja membolos kerja pada hari pertama usai cuti Lebaran, Senin (11/7/2016).

Data di BKD Pemda DIY mencatat dari 6.827 orang pegawai, 1 orang absen tanpa keterangan. Sedangkan 27 orang lainnya sakit dan 65 orang tugas belajar.

“Hasil ini kami dapatkan dari absensi para pegawai. Selain itu kami juga melakukan sidak terhadap pelayanan publik,” ujar Plt Sekda DIY Rani Sjamsinarsi, Selasa (12/7/2016).

Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Jogja Wahyu Widayat mengatakan ada 13 PNS Pemkot absen tanpa keterangan. Padahal ke-13 PNS yang tercatat di bagian publik itu dilarang libur.

Sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 ada larangan untuk libur pada 11-15 Juli.

Wahyu menandaskan, nasib ke-13 orang PNS itu langsung diserahkan kepada masing-masing atasannya untuk mendapatkan pembinaan.

Jika di kemudian hari perlu pemeriksaan khusus maka Inspektorat baru akan turun tangan.

“Untuk sanksi yang akan diberikan nanti tergantung hasil pemeriksaan. Bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat jika bolos kerja berhari-hari tanpa keterangan,” ucap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya