SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

Kinerja perbankan ditingkatkan yakni bekerja sama dengan polisi untuk menindak pelaku kejahatan.

Solopos.com, SOLO — Bank Indonesia (BI) meningkatkan kerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan sistem pembayaran hingga pengamanan distribusi uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bi pun melakukan Sosialisasi Nota Kesepahaman, Pedoman Kerja, dan Pokok-pokok Kesepahaman kepada aparat kepolisian di Soloraya, Magelang, dan Salatiga.

Deputi Direktur Kepala Divisi Distribusi Uang Departemen Pengelolaan Uang BI, Asral Mashuri, mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang sudah ditandatangani oleh Gubernur BI, Agus Martowardoyo, dan mantan Kapolri, Sutarman.

Ekspedisi Mudik 2024

Kegiatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di Jateng.

Kepala Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, mengatakan kerja sama ini dilakukan karena BI tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku kejahatan.

Diakuinya kerja sama ini sudah lama dilakukan tapi dengan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan tersebut dapat meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin.

“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk komunikasi kepada penegak hukum supaya memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Bandoe saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, penegakan hukum ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Dia mengatakan terkait kebijakan penggunaan rupiah sebagai alat tukar transaksi dalam negeri, saat ini masih dalam tahap persuasif dan edukasi.

Namun ke depan apabila ada pelanggaran akan ditindak. Meski begitu, dia mengatakan memang ada beberapa pengecualian, seperti dana hibah dan transaksi perdagangan internasional.

“Sosialisasi akan terus dilakukan untuk menertibkan perusahaan valuta asing (PVA). PVA harus diawasi supaya tidak digunakan untuk money laundry dan transaksi biaya terorisme,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini ada beberapa PVA yang belum memiliki izin. Padahal pengurusan izin tidak sulit dan tanpa dipungut biaya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kerja sama tersebut juga untuk menindak pemalsuan uang. Meski uang palsu (upal) dinilai kecil, yakni dari satu juta lembar ada 11 uang palsu tapi harus terus ditekan.

Dia mengatakan pada September ada temuan upal sebanyak 488 lembar sedangkan total Januari hingga September sebanyak 3.729 lembar.

“Pertumbuhan peredaran uang di Solo naik pesat, dari 2010 untuk inflow Rp5,7 triliun dan outflow Rp2,2 triliun naik menjadi Rp18,9 triliun untuk inflow dan Rp8,5 triliun untuk outflow pada 2014. Pada tahun ini hingga September ada inflow senilai Rp14,8 triliun sedangkan outflow Rp7,5 triliun,” kata dia.

Transaksi yang semakin besar dinilai dapat memicu kenaikan penemuan upal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya