SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Kinerja Pemprov Jateng mendapat sorotan DPRD yang meminta agar transportasi massal diperbaiki. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendorong perbaikan transportasi massal terkait dengan kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang melarang pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Perbaikan transportasi massal harus dipersiapkan secara matang agar transportasi umum yang ada saat ini menjadi murah, bersih, nyaman, dan aman sebagai pengganti kendaraan pribadi,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Selasa (20/10/2015).

Menurut dia, kebijakan pelarangan PNS berkendaraan saat bekerja itu perlu diujicobakan guna mengetahui keefektifannya dan bagaimana dampak yang ditimbulkan pada kehidupan sehari-hari.

“Silakan diujicobakan dulu agar mengetahui dampak yang akan terjadi bagaimana, kalau memang cocok dan bisa diterapkan ya mangga tapi kalau tidak ya tidak usah dipaksakan,” ujarnya.

Rukma berpendapat, jika memang Gubernur Jateng Ganjar Pranowo benar-benar menerapkan kebijakan pelarangan PNS menggunakan kendaraan bermotor maka harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

“Yang terpenting kita harus mendorong agar transportasi umum menjadi lebih baik dan bisa melayani semua lapisan masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menilai perlu ada penataan sistem transportasi massal di provinsi setempat.

“Tanpa penataan sistem transportasi massal maka kebijakan pelarangan PNS berkendaraan hanya akan berdampak memindahkan kantong parkir dari Kantor Setda Provinsi Jateng ke lokasi parkir sekitar,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut dia, yang perlu dilakukan Pemprov Jateng saat ini mendorong penggunaan sepeda bagi para PNS atau memperbaiki transportasi massal.

“Kalau dilihat dari sisi geografis Kota Semarang, lebih cocok kalau PNS didorong menggunakan transportasi massal,” katanya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.

Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas setiap Jumat itu, tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.

Poin ketiga huruf a dan b pada SK Gubernur Jateng itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing.

Pada poin keempat huruf a dijelaskan bahwa untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh jajaran PNS Pemprov Jateng pada Jumat pekan keempat di setiap bulannya, untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya