Kinerja KPK menjadi sorotan publik. KPK menyatakan penyidik KPK tak harus dari unsur kepolisian.
Solopos.com, JAKARTA – Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus selalu berasal dari unsur kepolisian. Sesuai dengan perkembangan yurisprudensi, penyidik KPK dapat diangkat oleh Pimpinan KPK.
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
“Memang undang-undang KPK amanahnya itu penyidik dari Polri, tapi perkembangan yurisprudensi tegas jelas penyidik diangkat oleh Pimpinan KPK,” tutur Indriyanto.
Dia mengatakan sampai saat ini sudah banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap, kendati penyidik dan penyelidik KPK tidak berasal dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, menurut Indriyanto, tidak masalah jika penyidik dan penyelidik KPK bukan berasal dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri,” kata dia.