SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kinerja KPK dulu sempat disorot karena mengutamakan penindakan korupsi, bukan pencegahan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri berencana membentuk tim reaksi cepat perbaikan sistem pemerintahan. Polri juga menawarkan bantuan penyidik ke KPK untuk mempercepat penanganan kasus korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana kerja sama tersebut dibahas saat lima Pimpinan KPK untuk kali pertama sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pimpinan Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/4/2015). Kepada wartawan seusai pertemuan sekitar pukul 16.30 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan salah satu bentuk kerja sama dengan Polri adalah pembentukan unit reaksi cepat.

Unit ini akan bekerja memperbaiki sistem pemerintahan yang selama ini rawan korupsi. Dia mencontohkan program bantuan sosial di pemerintahan daerah kerap menjadi lahan korupsi. “Misalnya bansos, apakah bentuk transparannya ke DPRD perlu diperbaiki. Ini pilot project untuk daerah yang selama ini banyak kasus korupsi. Selain tindak juga perbaikan sistem,” katanya.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyambut baik rencana pembentukan unit reaksi cepat terutama di tempat-tempat yang langganan tersandung persoalan korupsi. “Di Riau misalnya tiga kali gubernurnya terjerat korupsi. Nah ini ada apa? Ini akan diteliti oleh KPK dan sistemnya akan diperbaiki,” katanya.

Saat disinggung unit itu bersifat pencegahan atau penindakan korupsi, Badrodin Haiti mengatakan unit itu akan meneliti bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan keuangan serta rekrutmen pegawai. “Ini semua bisa dipelajari sehingga kedepan tidak terjadi lagi kasus korupsi,” katanya.

Selain itu Badrodin Haiti juga menawarkan bantuan penyidik Polri ke KPK untuk mempercepat penanganan kasus korupsi. Bantuan tersebut bersifat sementara, ketika kasusnya selesai maka penyidik itu akan ditarik kembali ke Polri. “Misalnya penyidik KPK cuma 92 menangani 70 kasus, setahun mungkin tidak selesai. Bentuknya bantuan gitu. Tetap di bawah komando KPK, batas waktunya ya selesai perkara itu,” katanya.

Bagi Badrodin Haiti, Polri dan KPK termasuk Kejaksaan Agung memilliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Polri memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, tapi sedikit kewenangannya. Sedangkan KPK memiliki kewenangan lebih karena penyidik dan penuntut tak terpisah, begitu pun tentang penyadapan.

“Dalam prosees perizinan penanganan perkara juga berbeda sehingga perlu ada kerjasama lebih erat,” katanya.

Ketua KPK mengungkapkan pihaknya tak dapat bekerja sendiri memberantas korupsi melainkan harus koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Besok kami akan ke Kejakgung. Setelah itu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dalam waktu yang akan datang,” katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu dihadiri seluruh pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang serta para deputi lainnya. Sementara pimpinan Polri yang hadir antara lain Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. M. Iriawan, Kepala Divisi Humas Polri Polri Irjen Pol. Anton Charliyan, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya