SOLOPOS.COM - Ilustrasi Petugas Kejaksaan Negeri (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kinerja Kejaksaan Negeri Wates tahun ini, telah menyelesaikan tiga kasus korupsi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates melaporkan selama periode Januari hingga Juni 2015 telah menyelesaikan sejumlah kasus pidana khusus. Ada tiga kasus perkara korupsi yang telah ditangani dan semuanya sudah melalui proses persidangan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Wates Saring, usai menyampaikan sejumlah kegiatan dalam memeriahkan Hari Bhakti Adhiyaksa, Kamis (23/7/2015). Saring mengungkapkan, perkara-perkara korupsi yang ditangani menyandung sejumlah pihak, baik di pemerintahan desa maupun BUMD.

“Ada beberapa perkara yang diselesaikan, kebanyakan pelaku penyelewengan dana adalah kepala desa,” ujar Saring.

Kasus korupsi tersebut terkait penggunaan dana bansos di Desa Banaran Kecamatan Galur dengan tersangka kepala desa setempat, Dwi Haryanto. Selain itu, kasus korupsi dana pendapatan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo dengan tersangka Landung Wiyono yang juga menjabat sebagai kepala desa pada saat itu.

Kasus korupsi juga menyandung perangkat desa Tayuban dengan tersangka Wakidjo Budi Siswanto yang bahkan sempat buron dan ditangkap di Jakarta. Lebih lanjut Saring menambahkan, dua kasus korupsi sudah selesai sidang serta telah menjatuhkan vonis satu tahun kurungan kepada Dwi Haryanto dan Landung Wiyono.

“Atas kasus tersebut, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp124,6 juta,” imbuh Saring.

Belum lama ini, Kejari Wates juga berhasil menangkap buronan korupsi kasus penyelewengan anggaran SPBU Wates. Seksi intelejen berhasil menangkap Theresia Herdini yang merupakan mantan Direktur SPBU Wates di tempat persembunyiannya di Semarang pada 21 Mei 2015 lalu.

Kasi Intel Kejari Wates Arif Muda Darmanto juga menambahkan, selain harus menjalani hukuman yang dijatuhkan, Theresia Herdini juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Ada juga perkara korupsi lain yang sempat kami tangani, yakni korupsi pengelolaan dana desa oleh perangkat desa setempat. Namun, akhirnya kasus tersebut diserahkan ke Polres Kulonprogo untuk ditindaklanjuti. Sedangkan kasus lainnya, masih dalam penyelidikan,” jelas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya