SOLOPOS.COM - ilustrasi

Padahal tahun ini saja, dari 22 raperda, baru selesai dibahas 11 raperda.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menetapkan 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 mendatang. Padahal tahun ini saja, dari 22 raperda, baru selesai dibahas 11 raperda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Melihat dari komposisinya memang kelihatannya tambah berat. Kami akan mendorong agar ada evaluasi prolegda di tengah semester nanti,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti di DPRD Kota Jogja, Senin (28/11/2016).

Bambang mengatakan Raperda yang masuk prolegda 2017, inisiatif dari eksekutif sebanyak 19 raperda, inisiatif dewan delapan raperda, dan sisanya adalah raperda rutin tahunan raperda APBD dan pertanggung jawaban Pemerintah Kota Jogja.

Menurut Bambang, sebagian besar raperda inisiat eksekutif sudah naskah akademiknya akademiknya siap. Selain itu juga sebagian raperda merupakan penyesuaian-penyesuaian perda lama dengan aturan provinsi dan pusat sehingga pembahasa tidak terlalu lama.

Sementara inisiatif dewan yang sudah ada naskah akademiknya baru satu raperda. Sisanya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada tahun depan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap pembahasan raperda tahun depan lewat pansus kecil.

“Tidak seperti tahun ini pansus besar dengan jumlah anggota 16 orang tiap pansus,” kata Bambang. Dengan pansus kecil, katanya 40 anggota dewan bisa masuk anggota pansus dan membahas raperda bersama secara terpisah, sehingga proses pembahasan raperda bisa cepat selesai.

Ketua Balegda Tatang Setiawan optimis mampu menyelesaikan 30 raperda selama setahun. Ia mengklaim raperda tahun ini hampir selesai 90 persen. Yang belum selesai, kata dia, karena harus menunggu pengesahan yang tidak bisa dilakukan oleh Pelaksana tugas Walikota Jogja. Satu raperda dibatalkan karena belum ada pembahas di internal, yakni raperda penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Tata juga berharap eksekutif tidak terlambat menyerahkan naskah akademik sebagai modal utama pembahasan raperda supaya tidak terjadi keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya