SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Dewan masih memiliki empat raperda yang tidak bisa dituntaskan tahun ini

Harianjogja.com, JOGJA-Masa sidang terakhir 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemondokan, Raperda Kearsipan, Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah, dan Raperda Retribusi Perizinan Jenis Tertentu.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Pengesahan keempat Raperda tersebut melalui siding paripurna yang dihadiri Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo di DPRD Kota Jogja, Jumat (30/12) sore. “Pengesahan 4 Raperda ini sekaligus menutup masa sidang sepanjang tahun 2016,” kata Ketua DPRD Kota Jogja. Sujanarko, seusai rapat paripurna, kemarin.

Meski demikian, dewan masih memiliki empat raperda yang tidak bisa dituntaskan tahun ini. Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpoa Rokok, Raperda Penataan Menara Telekomunikasi, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda pencabutan perda-perda lama.

Sujanarko mengklaim lembaganya sudah berupaya menjalankan fungsinya termasuk menyelesaikan raperda yang sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016, namun ia mengakui masih terkendala menyelesaikan semua raperda. Kendala-kendala itu di antaranya tertundaknya rapat karena tidak kuorum. Selain itu juga persoalan teknis.

Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru, semua produk hukum yang dibahas dewan harus dievaluasi Gubernur DIY sebelum disahkan. Batas waktu pengesahan yang seharusnya dua pecan, terkadang bisa molor sampai satu bulan. Namun ia memahami karena Pemda DIY harus mengevaluasi semua raperda dari kabupaten kota dalam waktu terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya