SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kenaikan uang saku perdin tersebut menuai kritik dari para aktivis sosial.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dan Pemerintah Kota Jogja sudah menyepakati kenaikan uang saku perjalanan dinas (perdin) sebesar 100% untuk walikota, pejabat tinggi, dan anggota dewan. Namun, kenaikan uang saku perdin tersebut menuai kritik dari para aktivis sosial.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kenaikan uang saku tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja No 45/2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa. Dalam perwal tersebut tertulis uang harian perdin walikota/ wakil walikota Rp1,1 Rp1,1 per hari, pimpinan dewan dan anggota Rp1 juta per hari per orang, pejabat eselon IIA Rp1 juta, eselon IIB Rp900.000, eselon III Rp850.000.

Uang harian tersebut untuk ke lua jawa tengah. Sementara untuk wilayah Jawa Tengah kurang Rp250.000 dari uang saku perdin ke luar Jawa Tengah.

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan kenaikan uang saku tersebut inisiatif dewan namun sudah dibahas bersama eksekutif. Ia mengklaim kenaikan uang saku sangat wajar mengingat sudah 10 tahun lebih uang saku perdin dewan hanya Rp500.000.

“Acuannya pada persoalan sudah berapa lama parameternya. Sejak 10 tahun lebih selama periode 2004-2009 belum ada kenaikan,” kata Sujanarko.

Menurut dia, kenaikan uang saku juga sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Jogja, dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Disinggung soal imbauan penghematan dari pusat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku penghematan itu untuk tunjangan-tunjangan yang lainnya.

Sujanarko mengatakan usulan kenaikan uang saku juga sudah disetujui Gubernur DIY melalui evaluasi APBD Perubahan 2016. Ia mengklaim kenaikan uang saku perdin tidak menjadi persoalan.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan, kebijakan menaikkan uang saku perdin eksekutif dan legislatif ke luar kota sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DIY 37/2016 soal standarisasi harga barang dan jasa yang termasuk didalamnya komponen uang saku perdin ke luar kota.

Kenaikan uang saku juga diakuinya sudah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. ” [kenaikan uang saku perdin] sudah berjalan sejak Agustus 2016 lalu,” kata Kadri.

Namun, kenaikan uang saku perdin untuk eksekutif dan legislatif ini dinilai tidak tepat oleh sejumlah elemen masyarakat. “Saya kira perlu ditinjau ulang,” kata Deputi Program Tata Kelola Perbaikan Anggaran dan Transparansi Akuntabilitas LSM IDEA, Teenti Kurniawati.

Menurut Tenti, meski ada payung hukumnya sebagai dasar kenaikan uang saku dan kemampuan APBD Kota Jogja cukup baik. Namun, kata dia, ketika menjalankan perdin tujuannya adalah meningkatkan kapasitas, mencari pengetahuan, dan berbagai inovasi.

“Dalam kerangka itu tidak tepat tunjangan dinaikan. Toh mere juga sudah ada gaji bulana. Perlu ditinjau ulang lebih baik dialihkan ke masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya