SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo diminta mengikuti apel ulang setelah ketahuan telat masuk kantor. Fenomena ini seakan menjadi gunung es atas rendahnya tingkat kedisiplinan PNS di Kota Solo.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Selasa (17/6/2014, PNS yang telat mengikuti apel pagi pukul 07.15 WIB diminta mengikuti apel ulang pukul 09.00 WIB di halaman Balai Kota. PNS yang terkena sanksi berasal dari berbagai SKPD. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut pengecekan lapangan yang digelar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, dua pekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan agar PNS sadar dengan tanggungjawabnya melayani masyarakat. Pihaknya mengakui selama ini cenderung melakukan pembiaran terhadap PNS yang indispliner. “Akhirnya PNS jadi mengabaikan aturan. Dengan pembinaan ini, kami ingin ada nilai keadilan antara PNS yang sregep dan tidak sregep,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota.

Sekda mengatakan kebijakan itu bakal diterapkan rutin untuk membangun kedisiplinan PNS. Dengan rapor merah soal kedisiplinan, Budi tak menampik kondisi abdi negara masih jauh dari harapan. Sekda menilai perlu adanya koreksi budaya kerja di internal Pemkot.

“Ini kita baru bicara soal tingkat kehadiran, belum sampai produktivitas PNS dan sebagainya. Kalau absensi saja sudah kurang, bagaimana mau membangun kapasitas?,” tukasnya.

Menurut Budi, setiap pelanggaran kedisiplinan akan diakumulasi sesuai PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran disiplin, sebut Budi, juga akan berdampak pada besaran tambahan penghasilan (tamsil) PNS. “Instrumen-instrumen ini menjadi alat untuk mendorong kinerja PNS.”

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, bakal melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan kedisiplinan PNS. Wali Kota mengatakan evaluasi penting untuk mengukur kebijakan dan pembinaan selanjutnya. “Kalau hanya dicek dan tidak ada tindak lanjut ya percuma,” ujar Rudy, sapaan akrabnya.

Rudy menambahkan, sanksi apel bagi pegawai yang telat ngantor merupakan bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik. Wali Kota menyebut keterlambatan jam kerja dapat memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan. “Makanya kami wajibkan apel pagi agar layanan dapat tepat waktu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya