SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sedang menandatangani perjanjian kinerja di Grhadika Bhakti Praja Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (16/2/2016). (Istimewa)

Kinerja birokrasi di Jateng diharapkan semakin baik dengan penandatanganan perjanjian kinerja.

Semarangpos.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bersama seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jateng melakukan penandatanganan perjanjian kinerja di Grhadika Bhakti Praja Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (16/2/2016).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jateng Sri Puryono juga melakukan perjanjian kinerja tersebut.

“Setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, kepala SKPD harus lebih transparan, jujur pada diri sendiri, masyarakat, dan Tuhan. Ojo [jangan] main-main dalam bekerja,” kata Ganjar.

Dokumen perjanjian kinerja, lanjut gubernur merupakan salah satu instrument pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknik Perjanjian Kinerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

Perjanjian kinerja disusun secara berjenjang. Gubernur atas nama pemerintah provinsi menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Gubernur.

Pimpinan SKPD menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani pimpinan SKPD dan gubernur. Perjanjian kinerja juga disusun oleh pejabat eselon III dan IV yang ditandatangani pejabat yang bersangkutan dan pejabat atasan langsung.

“SAKIP [Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah] di Jateng sebenarnya sudah bagus. terbukti dari perkembangan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nilainya terus mengalami peningkatan dengan kategori B,” ujarnya.

Bila pada 2011 Jateng mendapat nilai 65,73, maka pada 2012 naik menjadi 67,21, pada 2013 mendapat 68,39, pada 2014 naik menjadi 70,66, dan pada 2015 nilainya nilainya mencapai 72,09 dan kategorinya naik menjadi B.

Menurut Ganjar, Jateng belum mencapai kategori A karena terganjal faktor indikator kinerja (IK) program (eselon III) dan kegiatan (eselon IV) yang belum terukur dan belum selaras dengan indikator kinerja utama SKPD, serta belum ada indikator kinerja individu/sasaran kinerja pegawai yang mengacu pada indikator kinerja utama organisasi.

Serta masih terdapat ketidakselarasan antara kegiatan dengan program dan peran yang diemban SKPD, e-SAKIP yang dibangun belum optimal, serta hasil pengukuran perjanjian kinerja belum dimanfaatkan sebagai dasar pemberian reward dan punishment.

“Kami berupaya untuk mencapai kategori A. Untuk itu kami terus mendorong peningkatan kinerja SKPD,” kata Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya