SOLOPOS.COM - Ilustrasi jumlah kursi DPRD Kota Solo 2024 (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Lagi- lagi agenda rapat paripurna DPRD DIY batal karena kehadiran anggotanya tidak memenuhi kuorum.

“Ini penyakit lima tahunan pada masa transisi,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Tutiek Masriah Widyo kepada Harian Jogja, Kamis(26/6).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Padahal, banyak pekerjaan rumah yang menumpuk. Di antaranya, penetapan kebijakan umum anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD murni 2015 dan KUA PPAS perubahan 2014. Selain itu, pembahasan peraturan daerah istimewa kelembagaan dan pengisian jabatan gubernur.

“KUA PPAS 2015 harus ditetapkan periode ini, agar dewan baru tinggal membahasnya,” katanya.

Jika tidak, penetapan APBD 2015 bisa molor. Karena ketika Dewan baru dilantik, waktu bakal banyak tersita untuk pembuatan alat kelengkapan dewan.

Terakhir rapur yang batal digelar ialah rapur pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan korban perdagangan orang (trafficking) pada Rabu (25/6/2014) malam.

Malam itu ada dua agenda rapur. Selain perda trafficking, diagendakan pula rapur pengesahan kerjasama dengan Shanghai. Rapur itu tetap berjalan meski anggota Dewan yang hadir hanya 29 orang. Sebab, kecuali pengesahan perda jumlah anggota dewan sebanyak itu sudah dianggap memenuhi kuorum.

Berdasarkan tata tertib dewan, ditentukan kuorum anggota Dewan untuk rapur sekelas pengesahan kerjasama 50% plus 1 dari total jumlah anggota dewan sebanyak 55 orang, sedangkan pengesahan perda harus 2/3 dari total anggota. Dengan kata lain untuk pengesahan perda membutuhkan 38 orang.

Menurut Tutiek, ada agenda lainnya yang juga batal pada malam itu, yakni pengesahan perhitungan APBD 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya