SOLOPOS.COM - ilustrasi (kvitters.com)

ilustrasi (kvitters.com)

Klaten (Solopos.com)--Kinerja 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medisukasto mengemukakan hasil pemeriksaan akutabilitas keuangan di 25 SKPD yang menjadi sampel menunjukkan kategori penilaian wajar dengan pengecualian (WDP).

Dia mengakui, upaya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK masih sulit akibat rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah SKPD terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka masing-masing. “WTP itu masih menjadi impian. Dari tahun ke tahun, Pemkab Klaten selalu mendapat predikat WDP oleh BPK,” terang Eko saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/6/2011).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, BPK menemukan adanya kejanggalan dalam laporan akuntabilitas keuangan daerah. BPK juga menemukan tidak adanya akurasi data jumlah aset yang dimiliki Pemkab Klaten. Tidak hanya itu, BPK juga menilai sejumlah SKPD tidak menindaklanjuti dari temuan lama mereka. “BPK menemukan uang yang tersimpan dalam brangkas masing-masing SKPD tidak sama dengan laporan keuangan. Jumlahnya cenderung lebih banyak, tetapi tidak ada keterangan dari mana uang tambahan itu berasal,” urai Eko.

Atas dasar itu, BPK memberikan deadline 60 hari kepada masing-masing SKPD tersebut untuk memperbaiki laporan akuntabilitas keuangan daerah. Deadline itu terhitung sejak tanggal turunnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 25 Mei lalu.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya