SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambamg Yugo Pamungkas meminta keterangan pembuat laporan begal fiktif di Mapolres setempat, Rabu (10/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri, nekat mengiris lengan dan pahanya menggunakan silet demi meyakinkan polisi soal cerita begal fiktif di Sukoharjo, akhir April 2020.

Kiki mengaku menjadi korban begal di jalan kawasan hutan di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri. Dia mengaku kehilangan uang Rp2,7 juta yang dibawa kabur pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada keluarganya dia mengaku uang itu untuk membayuar angsuran kredit motor yang sudah menunggak tiga bulan. Kakaknya mengganti yang tersebut senilai Rp3 juta.

Data 1.339 Keluarga Penerima Bansos Pangan Pemprov Jateng di Sukoharjo Bermasalah

Namun belakangan diketahui Kiki sengaja mengarang cerita begal fiktif di Sukoharjo itu demi mendapat uang dari keluarganya untuk memodifikasi motor Honda CBR 150 R miliknya.

Agar ceritanya semakin meyakinkan, Kiki rela melukai lengan dan paha kanannya menggunakan silet. Namun, Kiki akhirnya ketahuan bohong dan membuat laporan palsu.

Kiki merupakan buruh di pabrik tekstil di Sukoharjo ditangkap beberapa waktu lalu dan kini berstatus tersangka.

Memodifikasi Motor

"Saya butuh uang untuk memodifikasi motor. Jadi membuat laporan palsu menjadi korban begal harapannya diberi uang oleh keluarga," ujar Kiki di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/6/2020).

Sidak DPRD Solo Temukan Banyak Anak-Anak di Mal dan Karaoke Masih Buka, Satpol PP Bagaimana Ini?

Terungkapnya kebohongan Kiki dan laporan begal fiktif di Sukoharjo itu berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan polisi selama proses penyelidikan. Kejanggalan itu di antaranya terkait kendaraan bermotor milik Kiki yang tidak diambil oleh pelaku.

Selain itu, tas milik Kiki juga dibuang di sawah. Sedangkan menurut keterangan Kiki, pelaku begal kabur ke arah hutan. Kedua hal ini bertolak belakang.

Atas perbuatannya Kiki dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Toko Terbakar, Candi Elektronik Solo Pastikan Karyawan Tidak Ada Yang Dirumahkan

Seperti diketahui, tersangka membuat laporan jadi korban begal di Jalan Manyaran-Tawangsari, Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (30/4/2020) pukul 21.30 WIB.

Korban mengaku uangnya Rp2,7 juta dibawa kabur pelaku. Namun, dalam penyelidikan petugas akhirnya terungkap jika korban membuat keterangan dan laporan palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya