SOLOPOS.COM - Ilustrasi TV One vs Metro TV (Yulieono.blogspot.com)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak pemerintah segera merespons rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk secepatnya mengevaluasi dan mencabut izin penyelenggara penyiaran Metro TV dan TV One yang menggunakan frekuensi publik.

Kendati demikian menurut Koordinator KIDP Eko Maryadi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran tersebut tidak perlu berdampak terhadap ribuan karyawan lembaga penyiaran. “Karena negara akan menyiapkan skenario transisi dari pengelola lama ke pengelola baru yang memperoleh mandat pengelolaan frekuensi berdasarkan kontrak dan komitmen untuk memanfaatkannya bagi kepentingan publik,” tutur Eko dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

KIDP juga mendesak KPI untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran RCTI dan Global TV yang diyakini KIDP terus-menerus melakukan pelanggaran selama pemilu anggota lembaga legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan. “Secara kuantitas dan kualitas melakukan pelanggaran yang terus-menerus dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menghormati hukum,” kata Eko.

Oleh karena itu, KIDP bersama dengan elemen masyarakat sipil akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap adanya konsentrasi kepemilikan televisi yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. KIDP menilai sampai saat ini implementasi norma dan penegakannya tidak dilakukan khususnya oleh Pemerintah. “Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa implementasi norma harus dilakukan oleh regulator bidang penyiaran,” ujar Eko.

Menkominfo juga akan digugat oleh KIDP bila dalam periode waktu tertentu tidak segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk melaksanakan rekomendasi KPI sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang penyiaran. “Gugatan berikutnya akan kami lakukan terhadap KPI bila masih menunjukkan inkonsistensi dalam pola pemberian sanksi terhadap televisi lain yang secara kuantitas maupun kualitas melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Berdasarkan data dari KPI.go.id, ada empat lembaga penyiaran yang kerap melakukan pelanggaran selama pemilu 2014 berlangsung. Kendati telah diberikan teguran, keempat lembaga penyiaran tersebut masih terus melakukan siaran yang dinilai telah melanggar.

Keempat lembaga penyiaran tersebut, yakni RCTI dengan 12 kali teguran dan sanksi karena telah melakukan pelanggaran sebanyak 12 kali. Lalu Metro TV dengan delapan kali peringatan karena delapan kali juga melakukan pelanggaran siaran. Selanjutnya TV One mendapatkan delapan kali teguran karena melanggar sebanyak delapan kali. Lalu yang terakhir Global TV yang telah mendapatkan delapan kali peringatan karena melanggar sebanyak delapan kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya