SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Komisi Informasi Daerah (KID) DIY membuka peluang aduan bagi masyarakat maupun lembaga terkait keterbukaan informasi publik

 
Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY membuka peluang aduan bagi masyarakat maupun lembaga terkait keterbukaan informasi publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KID menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan sengketa informasi dalam diskusi bertajuk, Peran Komisi Informasi Publik dalam Penegakan Supremasi Hukum, di KID DIY Jalan Brigjen Katamso, Senin (19/6/2017) siang. Sejak 2016 hingga 2017, KID DIY telah memutuskan belasan sengketa informasi.

Anggota KID DIY Martan Kiswoto mengakui, pihaknya mendapatkan aduan terkait keterbukaan informasi dari latarbelakang pengadu yang beragam. Mulai dari perusahaan bahkan hingga perseorangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menceritakan, pada 2016 silam, menangani sengketa antara seorang pria dengan bekas kantornya. Persoalannya terlihat sepele, pria tersebut mengadukan bekas kantornya karena tidak memberikan fotokopi dokumen izin cerai yang diajukan oleh mantan istrinya.

“Tetapi izin cerai itu kan belum final, yang final itu putusan Pengadilan Agama. Kami panggil sebagai saksi ada mantan istrinya, dan sebagainya dalam kasus tersebut,” terangnya dalam diskusi tersebut, Senin (19/6/2017).

Selain itu, pihaknya juga menangani kasus sengketa terkait pembangunan sebuah hotel di DIY. Hingga kemudian ditemukan adanya ketidakvalidan atau manipulasi dari pihak hotel tersebut dalam proses meminta persetujuan warga sekitar.

“Itu salahsatu hotel di DIY, bahwa pihak hotel mengajukan permohonan ke pemda izin gangguan. Salahsatu tetangga adalah pemohon [ke KID] karena tidak dimintai tandatangan yang diganti surat keterangan,” kata dia.

Ia menambahkan, selama 2017, pihaknya menangani empat sengketa dan seluruhnya sudah putusan. Sedangkan pada 2016, menangani 17 perkara terdiri atas delapan kasus di antaranya merupakan masalah pertanahan. Salahsatunya aduan keterbukaan informasi permintaan dokumen letter C tanah antara warga dengan pemerintah desa.

Sementara itu Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Anang Zubaidy dalam diskusi itu menyatakan, meski sudah ada putusan Komisi Informasi dalam setiap kasus keterbukaan informasi publik, namun sayangnya hasil putusan itu tidak bisa menjadi alat bukti bagi penyidik.

Berbeda dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bisa diserahkan ke penyidik dan bisa menjadi bukti permulaan yang cukup.

“Putusan Komisi Informasi itu baru kuat kalau diajukan banding. Kenapa, karena kekuatan untuk mengeksekusi itu di PN atau PTUN. Coba kalau KIP tidak di-banding, Bisa saja ini dianggap angin lalu. Bahkan KIP pusat sempat diabaikan termohon. Terkait kasus penelitian susu formula, tidak mau membuka apa nama susu formula yang mengandung bakteri,” urai dia.

Kondisi itu disebabkan karena UU KIP tidak memberikan penegasan mengenai mekanisme eksekusi putusan, hal itu seringkali menjadi penghambat pelaksanaan putusan.

Tetapi, meskipun putusan Komisi Informasi bukan putusan pengadilan, namun pada Pasal 23 UU KIP ditegaskan bahwa putusan adjudikasi non litigasi yang dikeluarkan Komisi Informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Ini artinya, putusan Komisi Informasi semestinya dipahami memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya