SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Kicauan Denny Siregar tentang <a href="http://news.solopos.com/read/20180924/496/941745/dirut-persija-setop-sebar-video-penganiayaan-haringga-sirila" target="_blank" rel="noopener">video pengeroyokan terhadap Haringga Sirila</a>, suporter Persija, di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) lalu, kini dibawa ke ranah hukum. Pegiat media sosial itu dipolisikan dengan tuduhan dugaan penistaan agama.</p><p>Kelompok yang menamakan diri Aliansi Santri Indonesia melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan karena unggahannya di media sosial Instagram dan Twitter yang mengomentari video pengeroyokan suporter Persib terhadap suporter Persija.</p><p>Unggahan yang dimaksud adalah kicauan akun @dennysiregar7 pada 23 September 2018. Saat itu dia mengomentari video pengeroyokan di luar GBLA yang menyebabkan Haringga Sirila meninggal dunia.</p><p>Sekretaris Jenderal Aliansi Santri Indonesia Maulidan Akbar mengatakan bahwa Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui media sosial. Dia menyebutkan Denny menghina lafaz tauhid yang telah disusupkan ke dalam sebuah video <a href="http://bola.solopos.com/read/20180926/499/942013/suporter-tewas-edy-rahmayadi-buka-peluang-diskualifikasi-klub" target="_blank" rel="noopener">pengeroyokan suporter</a> berdurasi 41 detik.</p><p>Maulidan menjelaskan bahwa postingan Denny Siregar di media sosial itu mengaitkan lafaz itu dengan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal lainnya. Menurutnya, Denny Siregar harus diberikan efek jera dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.</p><p>"Kami akan melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya, Kamis (27/9/2018).</p><p>Menurut Maulidan, Aliansi Santri Indonesia sudah membawa 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar di media sosial. Ketiga postingan itu dinilai Maulidan dapat memperkuat laporannya terhadap Denny Siregar.</p><p>"Sudah ada 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar yang kita bawa untuk dilaporkan," katanya. Aliansi Santri Indonesia melaporkan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).</p><p>Sementara itu terkait rencana pelaporan tersebut,&nbsp;akun @dennysiregar7 pada Rabu (26/9/2018) berkicau bahwa dirinya tak punya maksud menghina. "<em>Lucu memang. Lha ngasih tahu bahwa ada kalimat tauhid dibawa dalam pengeroyokan kok dibilang menghina Islam.&nbsp;Lha, saya ini Islam</em>," kicaunya.</p><p>Sebelumnya, kepolisian menduga ucapan kalimat tauhid di video itu adalah hasil editan. Dilansir <em>Detik.com</em>, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan suara itu tidak benar. Pihaknya menduga ada tangan jahil yang mengedit suara dalam video tersebut.</p><p>"Dalam video asli enggak ada. Diyakinkan sudah diedit," ujar Truno yang dilansir <em>Detik.com</em>, Selasa (25/9/2018) lalu.</p><p>Truno mengatakan dalam alat bukti berupa video yang dimiliki polisi, tidak ada ucapan tauhid yang terdengar. "Kita juga memiliki alat bukti video. Kita bandingkan dengan milik kita, sampai saat ini tidak seperti itu," kata Truno.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya