SOLOPOS.COM - Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro. (Solopos.com-Bisnis.com/Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY mencatat adanya kenaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya pasca-pandemi Covid-19. Pada periode Januari – September 2022, jumlah penindakan peredaran rokok ilegal di Jateng dan DIY tercatat mencapai 712, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp67,43 miliar.

Jumlah penindakan itu lebih banyak dibanding tahun 2021 yang mencapai sekitar 535 kasus, dengan nilai barang mencapai Rp46,89 miliar.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Selain menggencarkan penindakan, kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Kami sosialisasikan kenapa rokok harus dikasih cukai,” ujar Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro, di Semarang, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIY, Cahya Nugraha, mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat setelah pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang juga semakin marak.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Dari total penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, tercatat bahwa potensi penerimaan yang seharusnya diterima negara pada periode Januari-September 2022 mencapai Rp46,12 miliar. Nilai itu juga telah melampaui potensi penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2022 di wilayah Jateng-DIY pada tahun lalu, yakni senilai Rp30,85 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan 95.400 Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal

Di sisi lain, DJBC Kanwil Jateng DIY mencatatakan penerimaan cukai senilai Rp32,73 triliun per September 2022. Capaian tersebut setara dengan 67,22 persen dari target pada tahun ini yang ditetapkan Rp48,69 triliun.

Cahya optimistis target tersebut dapat dipenuhi karena biasanya penerimaan cukai pada akhir tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan semester pertama. “Tarif cukai kan tiap tahun biasanya naik, sehingga perusahaan rokok mengambil strategi untuk membeli pita cukai di akhir tahun untuk digunakan pada tahun berikutnya. Jadi memang biasanya penerimaan cukai akan terakselerasi pada akhir tahun,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penindakan Rokok Ilegal Meningkat Pasca Pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya