SOLOPOS.COM - Bupati Garut Aceng Fikri (Berkacamata).(JIBI/SOLOPOS/Dok)

Bupati Garut Aceng Fikri (Berkacamata).(JIBI/SOLOPOS/Dok)

GARUT— Nasib Bupati Garut Aceng Fikri ditentukan hari ini, Jumat (21/12/2012). DPRD Garut sendiri menyatakan menunda hasil keputusan rapat paripurna tentang penentuan nasib Bupati Aceng Fikri, setelah pada rapat paripurna, Rabu (19/12/2012) lalu tidak berhasil memutuskan nasib Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Hasil Pansus DPRD “hanya” menyebutkan Aceng melanggar UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah. Atas hasil itu, warga yang telah menunggu sejak pagi marah. Rapat pun berakhir dengan kericuhan.

Agendanya, hari ini, bertepatan dengan isu kiamat ramalan Suku Maya, akankah menjadi penentuan nasib bagi Aceng Fikri sebagai Bupati Garut?

Sementara, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berada dalam posisi menunggu sikap DPRD Garut. Mendagri baru bisa memberhentikan Aceng setelah proses pemakzulan Aceng diamini Mahkamah Agung.

“Sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005, maka mekanisme tetap kita kembalikan kepada DPRD Garut dengan hak menyatakan pendapat. Silakan DPRD menyatakan pendapat melalui fraksi-fraksi,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).

Setelah itu DPRD Garut sesuai dengan UU Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, meneruskan penggunaan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Agung. MA yang akan memutuskan apakah Aceng benar-benar melanggar UU atau tidak.

“Setelah MA menyatakan Bupati melanggar sumpah dan janji jabatan, dikembalikan ke DPRD. Kemudian DPRD akan melakukan sidang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota kemudian diusulkan ke Presiden melalui Gubernur dan Mendagri. Dengan dasar itu nanti Mendagri akan memberhentikan,” katanya.

Kemendagri tidak bisa mengambil tindakan melebihi hal tersebut. “Tidak ada mekanisme selain itu. Kalau kita paksakan nanti kita disebut abuse of power, semuanya harus sesuai dengan UU,” tegasnya.

Sebelumnya,  polisi melakukan  penjagaan ekstra di rumah dinas Bupati Garut di kawasan pusat perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis, sebagai antisipasi kedatangan kelompok orang yang ingin melakukan aksi atau tindakan anarkistis.

Kepala Detasemen A Brimob Polda Jabar, AKBP Asep Saepudin mengatakan penjagaan dilakukan di wilayah vital seperti rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Garut. Pengamanan melibatkan anggota Polisi dari Brimob dan Polres Garut itu, kata Asep, rencananya dilakukan selama tiga hari kedepan atau sampai putusan DPRD terkait pandangan pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Garut.

“Kita lakukan pengamanan selama tiga hari, selama Pansus berjalan melakukan rapat fraksi di DPRD,” kata Asep. Siaga pengamanan itu disebar beberapa orang anggota Polisi berseragam lengkap dan berpakaian sipil disekitar lingkungan rumah dinas Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya