SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sementara sejumlah kiai perwakilan 11 pondok pesantren yang menjadi korban dugaan penyunatan Bansos mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (6/5). Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat LBH Mega Bintang tentang dugaan pelanggaran kode etik oknum legislator terkait dugaan penyunatan Bansos untuk Ponpes.

Kedatangan para kiai yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang Solo Rus Utaryono. Mereka diterima sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sragen yang dipimpin Suyanto di Ruang BK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rus Utaryono menyatakan, LBH Mega Bintang mengirimkan surat dugaan pelanggaran kode etik sejak awal Februari lalu. Namun surat yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan (Pimwan) dan BK itu,kata dia,belum ada tindak lanjutnya. Oleh karenanya, Rus Utaryono bersama Ketua Yayasan Tarbiatun Nasikin Ngadiman dan pengasuh Ponpes lainnya ingin meminta keterangan ke Dewan.

Ketua BK Suyanto mengatakan, surat tersebut masih di tangan Pimwan dan belum didisposisikan ke BK. Dia menyatakan belum bisa menindaklanjuti surat itu, karena belum ada disposisi.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya