SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu identitas anak. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerbitan kartu identitas anak (KIA) sudah disahkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerbitan kartu identitas anak (KIA) sudah disahkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman akan melaunching penerbitan KIA pada Senin (28/11/2017) mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih menerangkan, berdasarkan data Dukcapil per Oktober 2017, jumlah wajib KIA di wilayah Sleman sebanyak 265.429 anak.

Mereka berusia di bawah 17 tahun terdiri atas laki-laki sebanyak 136.260 orang dan perempuan 129.169 orang. “Pekan depan kami gelar workshop sekaligus launching KIA,” katanya kepada Harian Jogja, Rabu (22/11/2017).

Menurut rencana, penerbitan KIA di Sleman akan dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap awal 2017 ini, Dukcapil menyiapkan sebanyak 24.000 keping KIA sementara tahun depan akan diterbitkan 120.000 keping.

“Jadi penerbitannya dilakukan bertahap. Kami sudah memiliki skala prioritas pemilikan KIA,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penerbitan KIA ini tidak sama untuk semua usia. Perbedaannya terletak pada keberadaan foto pada KIA tersebut. Bagi anak usia lima tahun ke atas KIA dilengkapi dengan foto sebaliknya yang berusia dibawah lima tahun tidak dilengkapi dengan foto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya