SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (JIBI/Solopos/Antara/Budiyanto)

Pemda DIY mengusulkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)

 
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengusulkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), salahsatunya dalam bentuk perolehan diskon bagi anak yang memiliki KIA.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Cara itu dilakukan, selain untuk menarik minat pembuatan KIA, sekaligus menunjukkan manfaat KIA selain semata-mata untuk perlindungan hukum terhadap anak.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Benny Suharsono menjelaskan, KIA telah dijalankan versi lokal yaitu di Bantul dan Kota Jogja. Akantetapi, kemudian ditarik secara nasional oleh Kemendagri dengan ditetap anak dari umur 0 hingga 17 tahun kurang sehari sekaligus diberikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Namun karena cakupannya makin luas, maka capaian konversi KIA sekaligus NIK diakui memang belum menggembirakan.

“Integrasi ke dalam NIK itu berarti dari manual ke dalam konversi yang standar nasional. Sehingga yang lama harus dimasukkan di database ulang karena yang lama tidak pakai NIK,” terangnya belum lama ini.

Ia berharap dengan telah diberikannya NIK dalam KIA, ke depan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Contohnya dengan sejumlah toko buku, Trans Jogja dan berbagai pusat penjualan kebutuhan anak lainnya agar bersedia memberikan diskon atau kemudahan bagi anak yang memiliki KIA.

“Harapan kami kalau sudah plus NIK, bisa dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak ketiga seperti toko buku dengan Trans Jogja atau kegemaran anak-anak lainnya. Supaya meningkatkan bahwa kebutuhan KIA itu bukan semata-mata atas perlindungan hukum tapi juga kebutuhan dia selaku siswa,” tegasnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam proses itu antara lain, semua rekam data kependudukan harus ditabulasi secara nasional. Sehingga butuh validasi data KIA secara berulang baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

Selain itu, awalnya perekaman dilakukan secara mandiri oleh Disdukcapil di tiap kecamatan. Proses itu butuh waktu lama karena pemerintah harus berjalan sendiri.

“Lama-lama aspek itu tidak mampu terus dikerjasamakan dengan sekolah. Prosesnya, kami minta kartu pelajar atau lewat sekolah langsung dijadwalkan untuk direkam itu lebih cepat, tadinya orang datang ke Disdukcapil,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya