SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi mengunjungi PT Samator Gas Industri Madiun, Senin (12/7/2021). (Istimewa/Pemkab Madiun)

Solopos.com, SURABAYA — Ada kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Timur terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Seluruh pengusaha di Jatim diwajibkan membayarkan hak THR keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/Iv/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 april 2022. SE tersebut juga mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tentang THR Keagamaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemberian THR bagi pekejra merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR juga diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Nadiem Tak Usulkan Reog ke UNESCO, Bupati dan Seniman Ponorogo Kecewa

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Khofifah, Sabtu (9/4/2022).

Gubernur menyebut saat ini kondisi pandemi Covid-19 semakin terkendali dan terus membaik. Selain itu pertumbuhan ekonomi pun mulai merangkak naik. Kondisi ini tentu saja tidak lepas dari peran pekerja.

Dia meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

Baca Juga: Berkah Ramadan! Omzet Produsen Cincau Hijau di Madiun Naik 6 Kali Lipat

“Alhamdulillah saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah yang dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Minggu (10/4/2022).

Lebih lanjut, gubernur menegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Tentunya tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

“Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.

Pemprov Jatim, kata dia, akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan, pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitas bantuan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya