SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–KKalangan serikat pekerja di Kota Solo, Jawa Tengah menyesalkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp864.418 yang disepakati Dewan Pengupahan Solo, termasuk nilai upah minimum kota (UMK) yang diusulkan ke Gubernur, sebesar Rp864.450. Pasalnya angka KHL tersebut hanya meningkat 3,5% atau Rp29.000-an dari KHL 2010, sebesar Rp835.000.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto mengatakan, nilai KHL itu sangat jauh dari kebutuhan hidup berdasarkan kajian SPN Solo. Menurut Hudi, dari hasil kajian timnya, kebutuhan biaya hidup seorang buruh lajang di Kota Solo mencapai Rp1,4 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angka yang disepakati tadi malam masih di bawah nilai sesuai kajian kami. Kami sangat menyayangkan. Tapi bagaimana lagi, itu sudah sesuai aturan. Kami pun harus sepakat,” jelas Hudi, saat dihubungi, Rabu (21/9).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, KHL Kota Solo dan usulan UMK yang bakal diajukan tersebut dirasa tak sebanding dibandingkan kebutuhan hidup tenaga kerja riil di Solo. Ia menilai kenaikan KHL 3,5% tak sesuai jika dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kota yang berada di angka lebih dari 6%. Sedianya, menurut Hudi, upah tenaga kerja mengimbangi perkembangan ekonomi di Kota Solo.

Lebih jauh Hudi berharap, ketetapan UMK di 2012 minimal 100% KHL. Meski masih menganggap nilai itu jauh di bawah kebutuhan, angka itu masih bisa diterima. Jika Gubernur Jawa Tengah akhirnya menetapkan UMK senilai 100% KHL maka UMK 2012 hanya naik 4,5% dibandingkan UMK 2011, senilai Rp826.252.

Terkait kepastian usulan UMK 2012 tersebut, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Singgih Yudoko, mengakui masih ada silang pendapat dalam rapat dewan pengupahan yang digelar Selasa (20/9) lalu. Namun, dia menegaskan usulan Rp864.450 tersebut telah disepakati dan bakal diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah, melalui Walikota Solo. Setelah usulan disampaikan, pihaknya hanya perlu menunggu kapan jadwal usulan UMK tersebut dibahas.

“Kalau jadwalnya awal Oktober, tapi itu fleksibel. Melihat bagaimana waktu yang diatur dari Provinsi. Kita menyerahkan pada aturan yang berlaku,” ungkap Singgih.(JIBI/SOLOPOS/tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya