SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN--Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten memberi tenggat waktu hingga akhir September kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten meneken hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) 2013.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanto, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (17/9/2012), mengatakan tidak akan ada survei harga pasaran sesuai keinginan SPSI Klaten sebelum meneken hasil penghitungan KHL.

Menurutnya sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah, survei pasar dilakukan selama tujuh bulan, terhitung sejak Januari-Juli lalu. Giyanto mengaku sudah menerima surat permintaan survei harga pasaran dari SPSI Klaten. Akan tetapi, surat itu dinilai Giyanto sudah terlambat datangnya.

“Surat itu tertanggal 12 September. Padahal, survei pasar mestinya digelar di pekan pertama setiap bulan. Jadi praktis tidak akan ada survei harga pasaran lagi,” terang Giyanto.

Giyanto menjelaskan hasil penghitungan KHL akan diusulkan Bupati Klaten ke Gubernur Jawa Tengah setelah mendapat rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan. Rencananya, usulan KHL itu akan disampaikan pada pekan pertama bulan Oktober. Oleh sebab itu, pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir September bagi SPSI untuk menandatangani hasil penghitungan KHL tersebut.

“Tanpa tanda tangan SPSI, kami tak bisa memberikan rekomendasi kepada Pak Bupati. Mau tidak mau, mereka harus menandatanganinya,” ujar Giyanto.

Giyanto mengaku akan melayangkan surat undangan kepada SPSI Klaten untuk mengikuti Sidang Dewan Pengupahan pada akhir September ini. Dalam sidang itu, kata Giyanto, akan diputuskan bersama hasil pengitungan KHL.

“Kami meminta SPSI hadir dalam sidang itu. Silakan mengurus kepentingan sendiri, jangan membandingkan dengan kebijakan di daerah lain,” pinta Giyanto.

Sementara itu, Ketua Konfederasi SPSI Klaten, Sukadi, membantah jika surat permohonan survei harga pasaran yang tanggal 12 September. Dia menegaskan bahwa surat itu dimasukkan sendiri olehnya tertanggal 4 September.
“Sebenarnya masih ada waktu untuk menyelenggarakan survei harga pasaran sekali lagi. Survei harga pasaran itu untuk melengkapi kekurangan yang terjadi pada survei-survei sebelumnya. Tetapi, mengapa hal ini dipersulit,” kata Sukadi.

SPSI Klaten, kata Sukadi, akan konsekuen dalam mengambil sikap. Dia memahami jatuh tempo usulan KHL kepada Gubernur Jateng berakhir pada Oktober sehingga masih ada kesempatan untuk menggelar survei harga pasaran sekali lagi.

“Sebenarnya kami tidak ingin menolak menandatangani hasil penghitungan KHL. Kami hanya menginginkan adanya survei harga pasaran sekali lagi sebelum menandatanganinya,” tutur Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya