SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

KLATEN-—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menolak menandatangani hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 yang disodorkan Pemkab Klaten dan kalangan pengusaha.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, saat ditemui solopos.com di Klaten, Rabu (12/9/2012), mengatakan penolakan tersebut didasari atas ketidaksesuaikan nomina KHL dengan hasil survei harga kebutuhan di pasar tradisional. KHL yang diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan senilai Rp855.000, akan tetapi SPSI mengajukan minimal senilai Rp880.000.

“Ada beberapa komponen komoditas yang tidak ditemukan saat survei ke pasar tradisional seperti daging sapi dan susu. Dewan Pengupahan lalu menggunakan standar harga lama untuk beberapa komoditas yang tidak ditemukan itu sehingga wajar jika KHL yang ditawarkan relatif kecil,” papar Sukadi.

Sukadi juga mengganggap terlalu dini untuk menandatangani hasil penghitungan KHL tersebut. Dari hasil koordinasi dengan sesama pengurus SPSI di Soloraya, kata Sukadi, hanya Kabupaten Klaten yang sudah menggelar Sidang Dewan Pengupahan.

“Di Soloraya selain Klaten itu masih menyelenggarakan survei. La kok di Klaten sudah diminta penandatanganan KHL. Justru kami meminta ada survei sekali lagi agar semua komponen komoditas itu bisa ditemukan di pasar tradisional,” kata Sukadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanto, membantah jika penandatanganan hasil penghitungan KHL itu terlalu dini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata Giyanto, sudah menginstruksikan semua pemerintah kabupaten dan kota mengirimkan hasil penghitungan KHL pada Oktober nanti sebagai bahan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013.

“Sekarang itu sudah memasuki pertengahan September, kok bisa dibilang terlalu dini?” ujar Giyanto.

Giyanto mengaku tidak habis pikir atas penolakan penandatangan hasil penghitungan KHL Kabupaten oleh SPSI tersebut. Menurutnya SPSI Klaten sudah dilibatkan dalam survei harga kebutuhan di pasar tradisional sehingga mestinya tidak mempermasalahkan nomina KHL yang ditawarkan.

“Kalau mau KHL lebih besar ya nanti bisa dikecam pengusaha-pengusaha di Klaten,” tandasnya.

Dalam jangka dekat, Dinsosnakertrans akan mengundang kembali SPSI Klaten untuk menandatangani hasil penghitungan KHL tersebut. “SPSI sudah menolak dua kali untuk menandatanganinya. Kami akan tetap berusaha agar SPSI menandatanganinya. Kami tidak suka cara dia [Sukadi] membandingkan Kabupaten Klaten dengan daerah lain. Lebih baik mengurusi tanggung jawab sendiri daripada mengurusi pihak lain,” terang Giyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya