SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google)

Ilustrasi (google)

KLATEN—Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara massal di Kabupaten Klaten pada 2013 mendatang dimungkinkan ditunda.

 Anggota Komisi I DPRD Klaten, Gigit Sugito, mengatakan kemungkinan penundaan pilkades massal tersebut mengacu pada turunnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 140/3977/53/ yang diterima pada tanggal 10 Oktober lalu. Dalam surat itu dijelaskan bawah penundaan pilkades dimungkinkan apabila dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban masyarakat akibat digelarnya pilkades secara massal. “Potensi konflik di tataran bawah justru lebih mengkhawatirkan karena ketentraman dan kenyamanan warga menjadi taruhannya. Untuk menghindari gangguan ketertiban itu, pelaksanaan pilkades bisa dimungkinkan ditunda,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (19/10).
 Dalam SE dari Kemendagri itu disebutkan bahwa bupati bisa memberhentikan kepala desa (kades) yang habis masa jabatannya dan mengangkat penanggung jawab kades yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kecamatan atau tokoh masyarakat desa setempat. Pengangkatan penanggung jawab kades tidak diperuntukkan bagi mantan kades yang kembali mencalonkan diri atau incumbent. Mantan kades masih bisa menjadi penanggung jawab kades selama tidak mencalonkan diri dalam pilkades.
Sesuai aturan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada kades perihal akan habisnya masa jabatannya. Selanjutnya, kades membentuk panitia pencalonan (palona) untuk menyelenggarakan pilkades. Calon terpilih diharuskan sudah diketahui paling lambat sebulan sebelum masa jabatan kades berakhir. “Itu sesuai aturan, namun setelah turun SE dari Kemendagri itu, segalanya bisa berubah,” papar Gigit.

Sebanyak 354 desa di Klaten akan mengadakan pilkades pada 2013 mendatang. Masa jabatan 276 kades akan habis pada Mei 2013, sementara masa kerja 78 kades akan habis pada Oktober 2013. Sebelum menyelenggarakan pilkades, BPD harus dibentuk terlebih dahulu. Pemkab Klaten memberi batas waktu hingga Desember bagi kades untuk membentuk BPD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya