Selasa, 27 September 2011 - 22:36 WIB

Kewenangan legalisasi kayu akan diserahkan ke lurah

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan sedang mempersiapkan regulasi baru untuk mendelegasikan kewenangan penilaian legalitas kayu kepada para lurah.  Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian rakyat serta penanaman hutan rakyat. Demikian  disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (27/9) di Jakarta saat menjadi pembicara dalam diskusi pararel dalam rangkaian konferensi internasional Forests Indonesia.

Hadi menjelaskan, selama ini pemerintah terlalu melindungi hasil kayu Perum Perhutani. Ini membuat kayu rakyat tidak bisa berkompetisi di pasar. Menurut Hadi, Kementerian Kehutanan telah menetapkan lahan 2,5 juta hektar sebagai hutan tanaman rakyat dan hutan desa dengan izin yang diterbitkan bupati. Dengan demikian, terbuka kesempatan perusahaan bekerja sama langsung dengan masyarakat pemilik lahan. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif