Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan sedang mempersiapkan regulasi baru untuk mendelegasikan kewenangan penilaian legalitas kayu kepada para lurah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian rakyat serta penanaman hutan rakyat. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (27/9) di Jakarta saat menjadi pembicara dalam diskusi pararel dalam rangkaian konferensi internasional Forests Indonesia.
Hadi menjelaskan, selama ini pemerintah terlalu melindungi hasil kayu Perum Perhutani. Ini membuat kayu rakyat tidak bisa berkompetisi di pasar. Menurut Hadi, Kementerian Kehutanan telah menetapkan lahan 2,5 juta hektar sebagai hutan tanaman rakyat dan hutan desa dengan izin yang diterbitkan bupati. Dengan demikian, terbuka kesempatan perusahaan bekerja sama langsung dengan masyarakat pemilik lahan. [kcm/dtp]
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda